Para Pejabat Israel Takut ICJ Dapat Mendakwa Israel atas Genosida di Gaza
Selasa, 02 Januari 2024 - 08:01 WIB
TEL AVIV - Para pejabat Israel khawatir Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag akan mendakwa Israel melakukan genosida di Gaza.
Menurut surat kabar Israel Haaretz, “Seorang ahli hukum senior yang menangani masalah ini dalam beberapa hari terakhir telah memperingatkan para petinggi IDF (pasukan kolonial Israel), termasuk Kepala Staf Herzl Halevi, bahwa ada bahaya nyata pengadilan akan mengeluarkan perintah yang menyerukan Israel menghentikan serangannya, mencatat Israel terikat keputusan pengadilan.”
Berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu, Peradilan Pidana Internasional (ICJ) atau Mahkamah Internasional menyelesaikan perselisihan hukum antar negara.
Keputusan Pengadilan bersifat “final, mengikat para pihak dalam suatu kasus dan tanpa banding”.
Permohonan gugatan ke pengadilan tersebut diajukan Afrika Selatan pada tanggal 29 Desember.
Afrika Selatan menuduh Israel melakukan “penggunaan kekuatan tanpa pandang bulu dan pemindahan paksa penduduk,” dan menyatakan tindakan Israel di Jalur Gaza yang terkepung merupakan “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.”
“Afrika Selatan telah meminta agar pengadilan membahas masalah ini dalam beberapa hari mendatang dan mengeluarkan perintah sementara terhadap Israel yang menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza,” ungkap laporan Haaretz.
Prof Eliav Lieblich, pakar hukum internasional di Universitas Tel Aviv, mengatakan kepada Haaretz bahwa keluhan Afrika Selatan harus ditanggapi dengan serius.
Menurut surat kabar Israel Haaretz, “Seorang ahli hukum senior yang menangani masalah ini dalam beberapa hari terakhir telah memperingatkan para petinggi IDF (pasukan kolonial Israel), termasuk Kepala Staf Herzl Halevi, bahwa ada bahaya nyata pengadilan akan mengeluarkan perintah yang menyerukan Israel menghentikan serangannya, mencatat Israel terikat keputusan pengadilan.”
Berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu, Peradilan Pidana Internasional (ICJ) atau Mahkamah Internasional menyelesaikan perselisihan hukum antar negara.
Keputusan Pengadilan bersifat “final, mengikat para pihak dalam suatu kasus dan tanpa banding”.
Permohonan gugatan ke pengadilan tersebut diajukan Afrika Selatan pada tanggal 29 Desember.
Afrika Selatan menuduh Israel melakukan “penggunaan kekuatan tanpa pandang bulu dan pemindahan paksa penduduk,” dan menyatakan tindakan Israel di Jalur Gaza yang terkepung merupakan “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.”
“Afrika Selatan telah meminta agar pengadilan membahas masalah ini dalam beberapa hari mendatang dan mengeluarkan perintah sementara terhadap Israel yang menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza,” ungkap laporan Haaretz.
Prof Eliav Lieblich, pakar hukum internasional di Universitas Tel Aviv, mengatakan kepada Haaretz bahwa keluhan Afrika Selatan harus ditanggapi dengan serius.
tulis komentar anda