Para Pejabat Israel Takut ICJ Dapat Mendakwa Israel atas Genosida di Gaza

Selasa, 02 Januari 2024 - 08:01 WIB
Sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Foto/icj
TEL AVIV - Para pejabat Israel khawatir Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag akan mendakwa Israel melakukan genosida di Gaza.

Menurut surat kabar Israel Haaretz, “Seorang ahli hukum senior yang menangani masalah ini dalam beberapa hari terakhir telah memperingatkan para petinggi IDF (pasukan kolonial Israel), termasuk Kepala Staf Herzl Halevi, bahwa ada bahaya nyata pengadilan akan mengeluarkan perintah yang menyerukan Israel menghentikan serangannya, mencatat Israel terikat keputusan pengadilan.”



Berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu, Peradilan Pidana Internasional (ICJ) atau Mahkamah Internasional menyelesaikan perselisihan hukum antar negara.

Keputusan Pengadilan bersifat “final, mengikat para pihak dalam suatu kasus dan tanpa banding”.

Permohonan gugatan ke pengadilan tersebut diajukan Afrika Selatan pada tanggal 29 Desember.

Afrika Selatan menuduh Israel melakukan “penggunaan kekuatan tanpa pandang bulu dan pemindahan paksa penduduk,” dan menyatakan tindakan Israel di Jalur Gaza yang terkepung merupakan “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!