6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza
Jum'at, 08 Desember 2023 - 14:14 WIB
2. Tidak Ada Tindakan Dewan Keamanan dalam Mengakhiri Perang Gaza
Foto/Reuters
Dalam sebuah surat kepada Dewan Keamanan yang dirilis pada hari Rabu, Guterres mengatakan kurangnya tindakan Dewan Keamanan dan memburuknya situasi di Gaza telah memaksanya untuk menerapkan Pasal 99 untuk pertama kalinya sejak ia menduduki jabatan tertinggi di PBB. pada tahun 2017.
Dianggap sebagai badan PBB yang paling kuat, Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 orang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Jika mereka memilih untuk bertindak berdasarkan saran Guterres dan mengadopsi resolusi gencatan senjata, maka ya. Dewan Keamanan akan mempunyai kewenangan tambahan untuk memastikan resolusi tersebut dilaksanakan, termasuk kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atau mengizinkan pengerahan pasukan internasional.
3. Krisis Kemanusiaan di Gaza Makin Memburuk
Foto/Reuters
Setidaknya 16.248 warga Palestina di Gaza tewas dan 7.600 lainnya hilang.
Sekjen memperingatkan ketertiban umum di Gaza akan segera rusak di tengah keruntuhan total sistem kemanusiaan, dan bahwa tidak ada perlindungan yang efektif terhadap warga sipil dan “tidak ada tempat yang aman di Gaza”.
“Situasi ini dengan cepat memburuk menjadi sebuah bencana dengan dampak yang berpotensi tidak dapat diubah lagi bagi warga Palestina secara keseluruhan dan bagi perdamaian dan keamanan di kawasan,” tulisnya.
4. Terkendala Hak Veto
Lihat Juga :
tulis komentar anda