6 Alasan Sekjen PBB Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk Mengakhiri Perang Gaza

Jum'at, 08 Desember 2023 - 14:14 WIB
Foto/Reuters

Namun hal ini tidak memberikan Guterres wewenang untuk memaksa Dewan Keamanan mengadopsi resolusi.

Anthony Arend, seorang profesor pemerintahan dan dinas luar negeri di Universitas Georgetown, mengatakan kepada Al Jazeera: “Dia bisa memaksakan diskusi, dia bisa menyatukan semua pihak dan mendorong mereka untuk mencapai semacam kompromi. Namun karena adanya veto di Dewan Keamanan, satu-satunya cara Dewan Keamanan dapat mengambil resolusi substantif mengenai masalah ini adalah dengan memilih untuk tidak memveto masing-masing dari lima anggota tetap.”

China, Rusia, AS, Inggris, dan Prancis – memegang hak veto ini.

AS menggunakan hak veto mereka pada tanggal 18 Oktober untuk menentang resolusi yang mengutuk serangan Hamas terhadap Israel dan menyerukan penghentian pertempuran untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza. Dua belas anggota dewan lainnya memberikan suara mendukung, sementara Rusia dan Inggris abstain.

5. Hanya Ikhtiar, Meski Pengalaman Membuktikan Kegagalan



Foto/Reuters

Penggunaan Pasal 99 memberikan hasil yang beragam di masa lalu, meski tidak pernah benar-benar membawa perdamaian.

"Hal ini karena intervensi Sekjen tidak secara mendasar mengubah perhitungan politik anggota paling berkuasa di Dewan Keamanan,” kata Daniel Forti, analis senior advokasi dan penelitian PBB di International Crisis Group, mengatakan kepada Al Jazeera.

6. Berani Melawan Israel

Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, tidak menyambut baik tindakan tersebut. Dalam sebuah postingan di X, Erdan menggambarkan surat itu sebagai “lebih banyak bukti” dari “distorsi moral dan biasnya terhadap Israel” yang dilakukan Guterres.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More