4 Aturan Perang PBB yang Dilanggar Israel, Salah Satunya Menyerang RS

Sabtu, 18 November 2023 - 14:10 WIB
Ini bukanlah pertama kalinya Israel menyerang rumah sakit. Sebelumnya militer Israel juga membombardir Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Jalur Gaza, pada akhir Oktober lalu. Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan 500 orang meninggal.

Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan 21 dari 35 rumah sakit dengan fasilitas rawat inap di Gaza telah berhenti berfungsi karena kerusakan akibat penembakan dan serangan udara atau karena kekurangan bahan bakar.

Hukum humaniter internasional berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 menganggap rumah sakit sebagai objek sipil yang harus mendapat perlindungan.

Namun, Protokol Tambahan pada konvensi tahun 1977 menguraikan beberapa pengecualian terhadap hal ini. Pasal 13 menyatakan bahwa satuan kesehatan akan kehilangan perlindungan khusus jika digunakan untuk melakukan, di luar fungsi kemanusiaannya, tindakan yang membahayakan musuh. Dalam kasus seperti ini, peringatan dan batas waktu yang wajar harus diberikan sebelum serangan terjadi.

3. Menyerang Tempat Ibadah



Foto: The Conversation

Tidak hanya fasilitas kesehatan, serangan Israel juga menyasar tempat ibadah dan masjid. Israel diketahui menghancurkan Masjid Al-Omari di Jalur Gaza utara. Serangan Israel juga menghancurkan sebuah Gereja Saint Porphyrius di Kota Gaza.

Menurut HHI, tempat ibadah diakui sebagai tenmpat yang dilindungi beradasarkan definisi "harta budaya" dan tidak boleh ada kelompok bersenjata yang menyerang atau menghancurkannya.

Ini diatur dalam Pasal 53 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional.

4. Membombardir Jalur Gaza

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More