4 Aturan Perang PBB yang Dilanggar Israel, Salah Satunya Menyerang RS

Sabtu, 18 November 2023 - 14:10 WIB
Menggempur Jalur Gaza, Israel melanggar sejumlah aturan perang PBB. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Lebih dari satu bulan setelah melancarkan pemboman udara ke Gaza menyusul serangan mendadak Hamas, Israel telah menewaskan lebih dari 12.000 warga sipil Palestina, dan melukai 30.000 orang di jalur yang terkepung dan Tepi Barat yang diduduki. Lebih dari 5.000 anak-anak Gaza meninggal.

Aksi Zionis Israel yang menyerang tanpa pandang bulu di Jalur Gaza terus menuai kecaman. Israel dianggap telah melanggar aturan perang PBB.

Aturan perang PBB adalah serangkaian prinsip dan hukum yang mengatur penggunaan kekuatan militer oleh negara-negara anggota PBB. Aturan ini bertujuan untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur sipil selama konflik bersenjata, serta untuk membatasi dampak buruk konflik pada masyarakat.

Aturan perang PBB didasarkan pada Piagam PBB, yang menetapkan bahwa semua negara anggota harus menyelesaikan pertikaian mereka dengan cara damai.



Aturan perang PBB lebih lanjut diperinci dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949, yang mengatur perlindungan warga sipil dan tawanan perang selama konflik bersenjata. Konvensi-konvensi ini juga melarang penggunaan senjata dan metode perang yang tidak dapat dibedakan antara pasukan militer dan warga sipil, atau yang menyebabkan penderitaan atau kerusakan yang tidak perlu.

Aturan perang PBB juga mencakup hukum internasional humaniter yang berlaku selama konflik bersenjata. Hukum ini mengatur perlindungan warga sipil, tawanan perang, dan orang-orang yang tidak terlibat dalam konflik. Hukum ini juga melarang penggunaan senjata dan metode perang yang tidak dapat dibedakan antara pasukan militer dan warga sipil, atau yang menyebabkan penderitaan atau kerusakan yang tidak perlu.

Berikut adalah deretan pelanggaran hukum perang PBB yang dilakukan oleh Israel selama invasi ke Jalur Gaza

1. Menyerang Warga Sipil



Foto: Al Jazeera

Aturan perang PBB melarang serangan langsung terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil. Warga sipil hanya dapat diserang jika mereka terlibat langsung dalam konflik.

Namun apa yang dilakukan Israel di Jalur Gaza tidak mencerminkan hal itu. Saat menggempur daerah kantong Palestina itu, Israel tidak khusus menyasar ke anggota kelompok Hamas tetapi ke warga sipil.

Dalam konflik bersenjata, warga sipil adalah pihak yang dirugikan karenanya harus dilindungi. Mereka harus dilindungi dan tidak boleh menjadi korban kekerasan, terutama pembunuhan dan sejenisnya.

Israel, oleh PBB dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), juga dianggap telah melanggar Hukum Humaniter Internasional karena mengeluarkan perintah agar penduduk Jalur Gaza sebelah utara pindah ke selatan yang disebutnya sebagai tindakan pencegahan.

Para pengamat yang paling kritis menyatakan bahwa ini adalah upaya pemindahan paksa yang mendekati pembersihan etnis, serupa dengan yang terjadi di Balkan pada tahun 1990an.

2. Menyerang Tenaga Medis dan Rumah Sakit



Foto:Asharg al-Awsat

Pertengahan minggu ini, Israel memperlihatkan arogansinya. Tentara Zionis meluncurkan operasi militer di dalam Rumah Sakit (RS) al-Shifa, di Gaza, Palestina, Rabu (15/11/2023) dini hari. Mereka berdalih, serbuan di fasilitas medis ini untuk memburu kelompok Hamas.

Apa yang dilakukan oleh Israel ini adalah pelanggaran terhdap HHI Aturan 25 yang berbunyi personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Ketentuan ini juga berlaku untuk satuan medis, termasuk alat transportasi medis.

Berlandaskan aturan itu, apa yang dilakukan oleh Israel dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap HHI.

Ini bukanlah pertama kalinya Israel menyerang rumah sakit. Sebelumnya militer Israel juga membombardir Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Jalur Gaza, pada akhir Oktober lalu. Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan 500 orang meninggal.

Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan 21 dari 35 rumah sakit dengan fasilitas rawat inap di Gaza telah berhenti berfungsi karena kerusakan akibat penembakan dan serangan udara atau karena kekurangan bahan bakar.

Hukum humaniter internasional berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 menganggap rumah sakit sebagai objek sipil yang harus mendapat perlindungan.

Namun, Protokol Tambahan pada konvensi tahun 1977 menguraikan beberapa pengecualian terhadap hal ini. Pasal 13 menyatakan bahwa satuan kesehatan akan kehilangan perlindungan khusus jika digunakan untuk melakukan, di luar fungsi kemanusiaannya, tindakan yang membahayakan musuh. Dalam kasus seperti ini, peringatan dan batas waktu yang wajar harus diberikan sebelum serangan terjadi.

3. Menyerang Tempat Ibadah



Foto: The Conversation

Tidak hanya fasilitas kesehatan, serangan Israel juga menyasar tempat ibadah dan masjid. Israel diketahui menghancurkan Masjid Al-Omari di Jalur Gaza utara. Serangan Israel juga menghancurkan sebuah Gereja Saint Porphyrius di Kota Gaza.

Menurut HHI, tempat ibadah diakui sebagai tenmpat yang dilindungi beradasarkan definisi "harta budaya" dan tidak boleh ada kelompok bersenjata yang menyerang atau menghancurkannya.

Ini diatur dalam Pasal 53 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional.

4. Membombardir Jalur Gaza



Foto: Axios

Aturan perang PBB menetapkan bahwa lingkungan harus dilindungi selama konflik bersenjata. Lingkungan tidak boleh dirusak secara berlebihan, dan sumber daya alam harus dilestarikan.

Aturan perang PBB merupakan instrumen penting untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur sipil selama konflik bersenjata. Aturan ini juga membantu untuk membatasi dampak buruk konflik pada masyarakat.

Terhitung sejak 7 Oktober lalu, Israel telah menyerang Jalu Gaza dari udara. Itu dilakukan sebagai respons atas serangan kilat yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu.

Konvesi Den Haag 1899 dan 1907 melarangan pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan. Konvensi ini juga melarang penjarahan terhadap suatu tempat atu kota.
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More