4 Aturan Perang PBB yang Dilanggar Israel, Salah Satunya Menyerang RS
Sabtu, 18 November 2023 - 14:10 WIB
Aturan perang PBB melarang serangan langsung terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil. Warga sipil hanya dapat diserang jika mereka terlibat langsung dalam konflik.
Namun apa yang dilakukan Israel di Jalur Gaza tidak mencerminkan hal itu. Saat menggempur daerah kantong Palestina itu, Israel tidak khusus menyasar ke anggota kelompok Hamas tetapi ke warga sipil.
Dalam konflik bersenjata, warga sipil adalah pihak yang dirugikan karenanya harus dilindungi. Mereka harus dilindungi dan tidak boleh menjadi korban kekerasan, terutama pembunuhan dan sejenisnya.
Israel, oleh PBB dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), juga dianggap telah melanggar Hukum Humaniter Internasional karena mengeluarkan perintah agar penduduk Jalur Gaza sebelah utara pindah ke selatan yang disebutnya sebagai tindakan pencegahan.
Para pengamat yang paling kritis menyatakan bahwa ini adalah upaya pemindahan paksa yang mendekati pembersihan etnis, serupa dengan yang terjadi di Balkan pada tahun 1990an.
Foto:Asharg al-Awsat
Pertengahan minggu ini, Israel memperlihatkan arogansinya. Tentara Zionis meluncurkan operasi militer di dalam Rumah Sakit (RS) al-Shifa, di Gaza, Palestina, Rabu (15/11/2023) dini hari. Mereka berdalih, serbuan di fasilitas medis ini untuk memburu kelompok Hamas.
Apa yang dilakukan oleh Israel ini adalah pelanggaran terhdap HHI Aturan 25 yang berbunyi personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Ketentuan ini juga berlaku untuk satuan medis, termasuk alat transportasi medis.
Berlandaskan aturan itu, apa yang dilakukan oleh Israel dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap HHI.
Namun apa yang dilakukan Israel di Jalur Gaza tidak mencerminkan hal itu. Saat menggempur daerah kantong Palestina itu, Israel tidak khusus menyasar ke anggota kelompok Hamas tetapi ke warga sipil.
Dalam konflik bersenjata, warga sipil adalah pihak yang dirugikan karenanya harus dilindungi. Mereka harus dilindungi dan tidak boleh menjadi korban kekerasan, terutama pembunuhan dan sejenisnya.
Israel, oleh PBB dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), juga dianggap telah melanggar Hukum Humaniter Internasional karena mengeluarkan perintah agar penduduk Jalur Gaza sebelah utara pindah ke selatan yang disebutnya sebagai tindakan pencegahan.
Para pengamat yang paling kritis menyatakan bahwa ini adalah upaya pemindahan paksa yang mendekati pembersihan etnis, serupa dengan yang terjadi di Balkan pada tahun 1990an.
2. Menyerang Tenaga Medis dan Rumah Sakit
Foto:Asharg al-Awsat
Pertengahan minggu ini, Israel memperlihatkan arogansinya. Tentara Zionis meluncurkan operasi militer di dalam Rumah Sakit (RS) al-Shifa, di Gaza, Palestina, Rabu (15/11/2023) dini hari. Mereka berdalih, serbuan di fasilitas medis ini untuk memburu kelompok Hamas.
Apa yang dilakukan oleh Israel ini adalah pelanggaran terhdap HHI Aturan 25 yang berbunyi personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Ketentuan ini juga berlaku untuk satuan medis, termasuk alat transportasi medis.
Berlandaskan aturan itu, apa yang dilakukan oleh Israel dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap HHI.
Lihat Juga :
tulis komentar anda