4 Aturan Perang PBB yang Dilanggar Israel, Salah Satunya Menyerang RS

Sabtu, 18 November 2023 - 14:10 WIB
Menggempur Jalur Gaza, Israel melanggar sejumlah aturan perang PBB. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Lebih dari satu bulan setelah melancarkan pemboman udara ke Gaza menyusul serangan mendadak Hamas, Israel telah menewaskan lebih dari 12.000 warga sipil Palestina, dan melukai 30.000 orang di jalur yang terkepung dan Tepi Barat yang diduduki. Lebih dari 5.000 anak-anak Gaza meninggal.

Aksi Zionis Israel yang menyerang tanpa pandang bulu di Jalur Gaza terus menuai kecaman. Israel dianggap telah melanggar aturan perang PBB.

Aturan perang PBB adalah serangkaian prinsip dan hukum yang mengatur penggunaan kekuatan militer oleh negara-negara anggota PBB. Aturan ini bertujuan untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur sipil selama konflik bersenjata, serta untuk membatasi dampak buruk konflik pada masyarakat.

Aturan perang PBB didasarkan pada Piagam PBB, yang menetapkan bahwa semua negara anggota harus menyelesaikan pertikaian mereka dengan cara damai.

Aturan perang PBB lebih lanjut diperinci dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949, yang mengatur perlindungan warga sipil dan tawanan perang selama konflik bersenjata. Konvensi-konvensi ini juga melarang penggunaan senjata dan metode perang yang tidak dapat dibedakan antara pasukan militer dan warga sipil, atau yang menyebabkan penderitaan atau kerusakan yang tidak perlu.



Aturan perang PBB juga mencakup hukum internasional humaniter yang berlaku selama konflik bersenjata. Hukum ini mengatur perlindungan warga sipil, tawanan perang, dan orang-orang yang tidak terlibat dalam konflik. Hukum ini juga melarang penggunaan senjata dan metode perang yang tidak dapat dibedakan antara pasukan militer dan warga sipil, atau yang menyebabkan penderitaan atau kerusakan yang tidak perlu.

Berikut adalah deretan pelanggaran hukum perang PBB yang dilakukan oleh Israel selama invasi ke Jalur Gaza

1. Menyerang Warga Sipil



Foto: Al Jazeera

Aturan perang PBB melarang serangan langsung terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil. Warga sipil hanya dapat diserang jika mereka terlibat langsung dalam konflik.

Namun apa yang dilakukan Israel di Jalur Gaza tidak mencerminkan hal itu. Saat menggempur daerah kantong Palestina itu, Israel tidak khusus menyasar ke anggota kelompok Hamas tetapi ke warga sipil.

Dalam konflik bersenjata, warga sipil adalah pihak yang dirugikan karenanya harus dilindungi. Mereka harus dilindungi dan tidak boleh menjadi korban kekerasan, terutama pembunuhan dan sejenisnya.

Israel, oleh PBB dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), juga dianggap telah melanggar Hukum Humaniter Internasional karena mengeluarkan perintah agar penduduk Jalur Gaza sebelah utara pindah ke selatan yang disebutnya sebagai tindakan pencegahan.

Para pengamat yang paling kritis menyatakan bahwa ini adalah upaya pemindahan paksa yang mendekati pembersihan etnis, serupa dengan yang terjadi di Balkan pada tahun 1990an.

2. Menyerang Tenaga Medis dan Rumah Sakit



Foto:Asharg al-Awsat
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More