Pengeboman Israel Hampir Meratakan Gaza, Berikut 5 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional Negara Zionis
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 13:30 WIB
5. Mahkamah Internasional Selidiki Kejahatan Perang Israel di Palestina
Foto/Reuters
Mahkamah Internasional mengumumkan pada hari Selasa bahwa mandatnya pada tahun 2014 untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan di “Negara Palestina” juga mencakup konflik saat ini. Jaksa sedang mengumpulkan informasi untuk penyelidikan mereka.
Berdasarkan undang-undang pengadilan, kelaparan dalam keadaan terkepung dianggap sebagai kejahatan perang. Salah satu contohnya adalah strategi “berlutut atau kelaparan” yang dilakukan Bashar al-Assad untuk memaksa oposisi menyerah selama perang saudara. Saat ini, para pengacara hak asasi manusia sedang menyusun dokumen yang menentang penggunaan makanan oleh Rusia di kota Chernihiv dan Mariupol di Ukraina untuk diajukan ke pengadilan.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengumumkan bahwa mereka telah memiliki “bukti jelas” mengenai kejahatan perang yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Mengenai Gaza, dikatakan: “Komisi sangat prihatin dengan… pengumuman Israel mengenai pengepungan total terhadap Gaza… yang tidak diragukan lagi akan mengorbankan nyawa warga sipil dan merupakan hukuman kolektif.” Komisi Penyelidik Internasional Independen sedang menyelidikinya.
Reuters melaporkan pada hari Rabu bahwa Mesir sedang mendiskusikan rencana dengan AS dan negara lain untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, namun menolak langkah untuk membangun koridor aman bagi pengungsi yang melarikan diri dari Gaza. Salah satu sumber mengatakan hal ini untuk melindungi “hak warga Palestina untuk mempertahankan perjuangan dan tanah mereka”.
6. AS Mendukung Genosida Palestina yang dilakukan Israel
Foto/Reuters
Sami Abou Shehadeh, mantan anggota Knesset Israel, menyalahkan Biden dan para pemimpin lainnya karena memberi Israel “lampu hijau untuk pembersihan etnis”.
Menulis di al-Araby al-Jadeed yang berbasis di London, dia berkata: “Israel tidak membunuh kepemimpinan Hamas; mereka tidak membalas dendam dari Hamas. Ada hukuman kolektif untuk 2,2 juta orang.”
tulis komentar anda