Pengeboman Israel Hampir Meratakan Gaza, Berikut 5 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional Negara Zionis

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 13:30 WIB
Israel terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pengeboman ke Gaza. Foto/Reuters
GAZA - Serangan militer Israel yang tidak pandang bulu di Gaza yang telah menewaskan 1.100 warga Palestina dan menghancurkan sekolah-sekolah dan rumah sakit, sementara daerah kantong yang terkepung itu masih berada di bawah blokade.

Para aktivis mengatakan keputusan pemerintah Israel untuk memutus pasokan listrik, air dan bahan bakar ke daerah kantong tersebut merupakan hukuman kolektif terhadap seluruh penduduknya yang berjumlah 2,3 juta orang dan melanggar hukum internasional.

Israel mengatakan tidak akan ada pasokan air dan bahan bakar sampai Hamas mengembalikan tawanan Israel yang ditangkap pada hari Sabtu setelah serangan paling mematikan di Israel yang dilakukan oleh kelompok bersenjata Palestina.

Setidaknya 1.200 warga Israel tewas dan 3.000 lainnya terluka setelah pejuang Hamas memasuki Israel menggunakan paralayang dan mengamuk di lingkungan dekat pagar perbatasan Gaza. Diperkirakan 150 orang telah ditawan oleh para pejuang Palestina.

Presiden AS Joe Biden telah mengumumkan untuk mengirim amunisi ke Israel setelah menjanjikan dukungan “tak tergoyahkan” kepada negara tersebut setelah serangan Hamas. Menurut laporan media, dalam panggilan telepon dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Biden menahan diri untuk mendesak Israel menahan diri selama serangan militernya.



“Kami menjunjung tinggi hukum perang,” kata presiden AS.



Tapi apa sebenarnya hukum perang itu? Dan apakah hal tersebut ditegakkan karena pemboman Israel telah menewaskan sedikitnya 260 anak-anak dan 230 wanita?

Berikut adalah 5 alasan kenapa pengeboman Israel sebagai pelanggaran hukum internasional.

1. Pendudukan Israel di Gaza adalah Konflik Bersenjata



Foto/Reuters

Menurut Human Rights Watch, pendudukan Israel di Tepi Barat dan Gaza dianggap sebagai “konflik bersenjata yang sedang berlangsung” berdasarkan hukum humaniter internasional, yang diatur oleh Pasal Umum 3 Konvensi Jenewa 1949, ditambah dengan Protokol Tambahan tahun 1977.

Hukum perang ini melarang hukuman kolektif terhadap suatu populasi. Pada tingkat paling dasar, mereka mengatakan pihak-pihak yang bertikai harus:

2. Israel Menyerang Korban Sipil di Gaza dengan Sengaja



Foto/Reuters

Pembunuhan warga sipil yang dilakukan Hamas telah dikutuk secara luas. Saat ini, perhatian internasional tertuju pada tindakan Israel yang melakukan serangan tanpa pandang bulu terhadap penduduk Jalur Gaza yang terperangkap, dan penderitaan ini akan semakin meningkat seiring dengan serangan darat yang akan dilakukan.

Tindakan Israel selama beberapa hari terakhir telah menimbulkan peringatan.

Pada hari Senin, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant menyebut warga Palestina sebagai “bangsa yang kejam”, memerintahkan “pengepungan total” terhadap Jalur Gaza – “tidak ada listrik, tidak ada makanan, tidak ada bahan bakar, semuanya ditutup”. Serangan udara hari Selasa di pos perbatasan Rafah dengan Mesir dilaporkan menghambat truk-truk berisi bahan bakar dan makanan memasuki Gaza.

Gallant mengatakan kepada pasukan yang berkumpul di perbatasan dengan Gaza bahwa dia telah “melepaskan semua pengekangan”. “Hamas menginginkan perubahan di Gaza, perubahannya 180 derajat dari apa yang mereka bayangkan,” ancamnya. Gaza, katanya, tidak akan pernah kembali seperti semula.

3. Gaza Sudah Diblokade selama 16 Tahun

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More