Rekaman Video Mengerikan Ungkap Israel Gunakan Senjata Terlarang di Gaza
Rabu, 11 Oktober 2023 - 06:47 WIB
GAZA - Pasukan Pertahanan Israel (IDF) diduga menggunakan amunisi fosfor putih dalam serangannya di Gaza. Klaim itu diungkap Kementerian Luar Negeri Palestina dalam posting media sosial pada Selasa (10/10/2023).
Mereka juga mengunggah video yang menunjukkan dampak dari dugaan serangan Israel yang menggunakan senjata pembakar.
Amunisi fosfor putih tidak dilarang berdasarkan hukum internasional tetapi penggunaannya diatur dengan ketat.
Amunisi semacam itu tidak boleh digunakan di daerah padat penduduk, karena dampaknya sangat berbahaya bagi warga sipil, menurut Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu tahun 1980.
Satu video yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri Palestina di X menunjukkan area tandus yang luas di dekat bangunan dan ditutupi dengan sejumlah besar benda kecil mirip suar yang masih menyala dan mengeluarkan asap putih tebal.
Tidak ada korban jiwa atau kerusakan terbaru pada bangunan di dekatnya yang terlihat dalam rekaman tersebut.
“Pendudukan Israel menggunakan bom fosfor putih yang dilarang secara internasional terhadap warga Palestina di lingkungan Karama di Gaza utara,” papar kementerian Palestina tersebut, dalam keterangan video tersebut.
Amunisi yang mengandung fosfor putih biasanya digunakan militer untuk membuat tabir asap dan menyembunyikan pergerakan pasukan, karena kemampuannya menghasilkan asap dalam jumlah besar.
Terkadang juga dapat digunakan untuk menandai target musuh. Namun, mereka juga memiliki sifat pembakar yang membuatnya sangat berbahaya bagi manusia.
Fosfor putih menyala melalui kontak sederhana dengan udara karena interaksinya dengan oksigen. Bahan itu kemudian terbakar pada suhu antara 800 dan 2.500 derajat Celcius.
Karena sifatnya yang seperti lilin, zat ini mudah menempel pada berbagai permukaan, termasuk pakaian dan kulit, serta sangat sulit untuk dibersihkan atau dipadamkan.
Fosfor putih diketahui menyebabkan luka bakar yang dalam hingga ke tulang, sedangkan sisa-sisa zat yang terkandung dalam jaringan manusia berpotensi menyala kembali setelah perawatan awal ketika kembali bersentuhan dengan udara.
Tidak jelas apakah video yang dipublikasikan oleh pejabat Palestina di X adalah video terbaru atau di mana tepatnya video tersebut direkam.
Israel diketahui telah berulang kali menggunakan amunisi fosfor putih di masa lalu. Pada tahun 2006, pemerintah Israel mengakui menggunakan senjata tersebut selama perang berbulan-bulan dengan kelompok militan Lebanon, Hizbullah.
Rezim Zionis bersikeras pada saat itu mereka menggunakan amunisi tersebut sesuai dengan hukum internasional, meskipun banyak laporan media amunisi tersebut ditembakkan khususnya di daerah dengan banyak penduduk sipil.
Pada tahun 2009, Israel mengakui penggunaan “amunisi yang mengandung fosfor putih” selama serangan di Gaza antara bulan Desember 2008 dan Januari 2009.
Sebelumnya, militer negara tersebut dikritik habis-habisan oleh Human Rights Watch (HRW) atas tindakan tersebut, yang digambarkan sebagai “bukti kejahatan perang” oleh LSM hak asasi manusia.
Menurut media, penggunaan amunisi tersebut juga menyebabkan sebagian kompleks PBB di Gaza terbakar setelah bersentuhan dengan bahan pembakar pada saat itu.
Pada April 2013, Israel mengatakan mereka akan berhenti menggunakan amunisi fosfor putih untuk membuat tabir asap dan akan beralih ke zat gas untuk tujuan tersebut.
Tidak ada laporan baru mengenai penggunaannya oleh IDF sejak saat itu hingga sekarang.
Israel sejauh ini belum mengomentari klaim Kementerian Luar Negeri Palestina.
Berita itu muncul di tengah gejolak konflik Israel-Palestina terbaru setelah serangan besar-besaran terhadap Israel oleh kelompok militan Hamas yang berbasis di Gaza pada akhir pekan.
Lebih dari 1.000 warga Israel tewas dalam serangan awal dan bentrokan berikutnya, menurut pihak berwenang Israel.
Yerusalem Barat menanggapinya dengan kampanye pengeboman besar-besaran terhadap Gaza, yang merenggut nyawa lebih dari 800 warga Palestina, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
PBB mengatakan pada Selasa bahwa mereka akan meluncurkan penyelidikan kejahatan perang terhadap kedua belah pihak, dengan alasan “bukti jelas” ada pelanggaran hukum internasional.
Mereka juga mengunggah video yang menunjukkan dampak dari dugaan serangan Israel yang menggunakan senjata pembakar.
Amunisi fosfor putih tidak dilarang berdasarkan hukum internasional tetapi penggunaannya diatur dengan ketat.
Amunisi semacam itu tidak boleh digunakan di daerah padat penduduk, karena dampaknya sangat berbahaya bagi warga sipil, menurut Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu tahun 1980.
Satu video yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri Palestina di X menunjukkan area tandus yang luas di dekat bangunan dan ditutupi dengan sejumlah besar benda kecil mirip suar yang masih menyala dan mengeluarkan asap putih tebal.
Tidak ada korban jiwa atau kerusakan terbaru pada bangunan di dekatnya yang terlihat dalam rekaman tersebut.
“Pendudukan Israel menggunakan bom fosfor putih yang dilarang secara internasional terhadap warga Palestina di lingkungan Karama di Gaza utara,” papar kementerian Palestina tersebut, dalam keterangan video tersebut.
Amunisi yang mengandung fosfor putih biasanya digunakan militer untuk membuat tabir asap dan menyembunyikan pergerakan pasukan, karena kemampuannya menghasilkan asap dalam jumlah besar.
Terkadang juga dapat digunakan untuk menandai target musuh. Namun, mereka juga memiliki sifat pembakar yang membuatnya sangat berbahaya bagi manusia.
Fosfor putih menyala melalui kontak sederhana dengan udara karena interaksinya dengan oksigen. Bahan itu kemudian terbakar pada suhu antara 800 dan 2.500 derajat Celcius.
Karena sifatnya yang seperti lilin, zat ini mudah menempel pada berbagai permukaan, termasuk pakaian dan kulit, serta sangat sulit untuk dibersihkan atau dipadamkan.
Baca Juga
Fosfor putih diketahui menyebabkan luka bakar yang dalam hingga ke tulang, sedangkan sisa-sisa zat yang terkandung dalam jaringan manusia berpotensi menyala kembali setelah perawatan awal ketika kembali bersentuhan dengan udara.
Tidak jelas apakah video yang dipublikasikan oleh pejabat Palestina di X adalah video terbaru atau di mana tepatnya video tersebut direkam.
Israel diketahui telah berulang kali menggunakan amunisi fosfor putih di masa lalu. Pada tahun 2006, pemerintah Israel mengakui menggunakan senjata tersebut selama perang berbulan-bulan dengan kelompok militan Lebanon, Hizbullah.
Rezim Zionis bersikeras pada saat itu mereka menggunakan amunisi tersebut sesuai dengan hukum internasional, meskipun banyak laporan media amunisi tersebut ditembakkan khususnya di daerah dengan banyak penduduk sipil.
Pada tahun 2009, Israel mengakui penggunaan “amunisi yang mengandung fosfor putih” selama serangan di Gaza antara bulan Desember 2008 dan Januari 2009.
Sebelumnya, militer negara tersebut dikritik habis-habisan oleh Human Rights Watch (HRW) atas tindakan tersebut, yang digambarkan sebagai “bukti kejahatan perang” oleh LSM hak asasi manusia.
Menurut media, penggunaan amunisi tersebut juga menyebabkan sebagian kompleks PBB di Gaza terbakar setelah bersentuhan dengan bahan pembakar pada saat itu.
Pada April 2013, Israel mengatakan mereka akan berhenti menggunakan amunisi fosfor putih untuk membuat tabir asap dan akan beralih ke zat gas untuk tujuan tersebut.
Tidak ada laporan baru mengenai penggunaannya oleh IDF sejak saat itu hingga sekarang.
Israel sejauh ini belum mengomentari klaim Kementerian Luar Negeri Palestina.
Berita itu muncul di tengah gejolak konflik Israel-Palestina terbaru setelah serangan besar-besaran terhadap Israel oleh kelompok militan Hamas yang berbasis di Gaza pada akhir pekan.
Lebih dari 1.000 warga Israel tewas dalam serangan awal dan bentrokan berikutnya, menurut pihak berwenang Israel.
Yerusalem Barat menanggapinya dengan kampanye pengeboman besar-besaran terhadap Gaza, yang merenggut nyawa lebih dari 800 warga Palestina, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
PBB mengatakan pada Selasa bahwa mereka akan meluncurkan penyelidikan kejahatan perang terhadap kedua belah pihak, dengan alasan “bukti jelas” ada pelanggaran hukum internasional.
(sya)
tulis komentar anda