Saudi Mulai Proses Hukum Penerobos Ilegal ke Situs Suci
Senin, 03 Agustus 2020 - 23:51 WIB
MAKKAH - Komandan Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi , Zayed Al-Twayan menuturkan bahwa tidak ada satupun yang bisa memasuki situs suci di Makkah selama musim haji . Dia lalu menuturkan bahwa proses hukum terhadap mereka yang mencoba memasuki situs suci secara ilegal telah dimulai.
"Langkah-langkah keamanan dilaksanakan secara ketat dan tidak ada yang bisa memasuki situs suci bersama jamaah haji tanpa izin," ucapnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (3/8/2020).
"Kami telah mengumumkan bahwa lebih dari 2.000 pelanggar ditangkap, dan tindakan hukum diambil terhadap mereka," sambungnya. ( )
Untuk pelanggaran pertama, dia akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga USD 2.600 untuk setiap jamaah tidak sah yang diangkutnya. Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, ia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari USD 6.600 atau sekitar Rp. 80 juta untuk setiap jamaah tidak sah yang diangkutnya.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari USD 13 ribu atau sekitar Rp. 200 juta untuk setiap jamaah tidak sah yang diangkutnya.
"Langkah-langkah keamanan dilaksanakan secara ketat dan tidak ada yang bisa memasuki situs suci bersama jamaah haji tanpa izin," ucapnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (3/8/2020).
"Kami telah mengumumkan bahwa lebih dari 2.000 pelanggar ditangkap, dan tindakan hukum diambil terhadap mereka," sambungnya. ( )
Untuk pelanggaran pertama, dia akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga USD 2.600 untuk setiap jamaah tidak sah yang diangkutnya. Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, ia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari USD 6.600 atau sekitar Rp. 80 juta untuk setiap jamaah tidak sah yang diangkutnya.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari USD 13 ribu atau sekitar Rp. 200 juta untuk setiap jamaah tidak sah yang diangkutnya.
(esn)
tulis komentar anda