Mohammed bin Salman Malu Arab Saudi Akan Eksekusi Warga karena Tweet, tapi Tak Bertindak

Minggu, 01 Oktober 2023 - 19:40 WIB
Pihak berwenang Arab Saudi akan mengeksekusi seorang warga yang dihukum mati karena posting tweet yang mengkritik pemerintah. Putra Mahkota Mohammed bin Salman merasa malu. Foto/SPA via REUTERS
RIYADH - Kerabat warga Arab Saudi yang menghadapi eksekusi karena mengunggah tweet menyerukan penguasa de facto kerajaan tersebut, Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), untuk mengambil tindakan.

Desakan muncul setelah Pangeran MBS menyampaikan rasa malu atas kasus seperti itu.

Dalam wawancara yang jarang terjadi dengan Fox News pekan lalu, Putra Mahkota MBS ditanya tentang Mohammed al-Ghamdi, seorang pensiunan guru sekolah yang dijatuhi hukuman mati pada bulan Juli karena posting-an di media sosial X—sebelumnya bernama Twitter—, di mana dia hanya memiliki sekitar 10 pengikut.



Pangeran Mohammed bin Salman mengakui bahwa rincian kasus yang dijelaskan dalam laporan media adalah “benar” dan mengatakan dia tidak menyetujui keputusan tersebut.

“Kami tidak senang dengan hal itu. Kami malu akan hal itu,” katanya, menyalahkan “hukum buruk” yang sejauh ini tidak dapat diubah.



Dia juga mengemukakan kemungkinan bahwa Ghamdi bisa terhindar dari eksekusi.

“Saya berharap pada sidang tahap berikutnya, hakim di sana lebih berpengalaman. Dan mereka mungkin melihatnya dengan cara yang berbeda,” kata calon raja Arab Saudi tersebut.

Komentar tersebut menimbulkan keresahan di kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang mengecam penindasan sejak Pangeran Mohammed bin Salman menjadi pewaris takhta pertama enam tahun lalu, yang menurut mereka dimaksudkan untuk menghilangkan kritik terhadap pemerintah.

Para aktivis telah lama mendesak agar hukuman seperti yang dijatuhkan pada Ghamdi dibatalkan.

Saudara laki-laki Ghamdi, kritikus pemerintah yang berbasis di Inggris, Saeed al-Ghamdi, mengatakan kepada AFP bahwa Pangeran Mohammed bin Salman dapat mengubah undang-undang— dan menentukan hasil dari setiap kasus—jika dia mau.

Arab Saudi adalah negara monarki absolut tanpa Parlemen terpilih dan tidak mengizinkan oposisi politik.

Hakim diangkat atas perintah kerajaan.

“Semuanya ada di tangan putra mahkota,” kata Saeed al-Ghamdi, yang dilansir AFP, Minggu (1/10/2023).

“Karena dia mengetahui ada putusan pengadilan yang membuatnya malu, dia mempunyai kesempatan untuk membatalkannya.”

Dia menambahkan: “Saya berharap akan ada kemunduran yang nyata, tidak hanya dengan membatalkan hukuman mati tetapi juga dengan membebaskan dia dan [orang-orang yang terjebak dalam] semua kasus serupa.”

Ghamdi diadili berdasarkan undang-undang kontraterorisme yang disahkan pada tahun 2017, tahun yang sama ketika Pangeran Mohammed bin Salman menjadi putra mahkota.

Pada saat itu, Human Rights Watch mengecam definisi terorisme yang tidak jelas dalam undang-undang tersebut, yang memungkinkan pihak berwenang untuk terus menargetkan kritik yang bersifat damai.

Joey Shea, peneliti Arab Saudi untuk Human Rights Watch, mengatakan pada konferensi pers online minggu ini bahwa penerapan undang-undang kontraterorisme melemahkan klaim Pangeran Mohammed bahwa hukuman terhadap Ghamdi adalah produk dari undang-undang lama yang belum diubah.

“Ini bukanlah undang-undang lama yang buruk,” katanya.

“Ini adalah undang-undang buruk baru yang mulai berlaku pada tahun 2017 ketika Mohammed bin Salman menjadi putra mahkota.”

Tuduhan spesifik terhadap Mohammed al-Ghamdi berpusat pada postingan yang mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungan terhadap ulama yang dipenjara termasuk Salman al-Awda dan Awad al-Qarni.

Jaksa juga menuntut hukuman mati terhadap kedua ulama tersebut.

Putra Awda, Abdullah Alaoudh, mengatakan ekspresi malu Pangeran Mohammed atas kasus Ghamdi tidak dapat dipercaya.

"Pernyataan putra mahkota tidak serius dan merupakan bagian dari penghindaran, upaya untuk mengatasi rakyat Amerika dan meningkatkan citranya," kata Alaoudh, direktur Freedom Initiative yang berbasis di Saudi.

Areej al-Sadhan, yang saudara laki-lakinya menjalani hukuman 20 tahun penjara karena postingan media sosial yang mengkritik monarki, mengatakan Pangeran Mohammed memiliki kekuatan untuk membatalkan hukuman tersebut.

“Dengan satu tanda tangan, dia bisa membebaskan semua tahanan tidak bersalah yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang ini,” katanya, mengacu pada undang-undang kontraterorisme.

Arab Saudi juga berada di bawah pengawasan global yang ketat tahun lalu atas hukuman yang telah dijatuhkan selama puluhan tahun menjatuhkan hukuman terhadap dua wanita Saudi; Salma al-Shehab dan Nourah al-Qahtani, karena posting-an online yang mengkritik pemerintah.

Seorang pejabat Saudi, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena sensitifnya masalah ini, mengatakan kepada AFP bahwa hukuman keras untuk postingan media sosial adalah pekerjaan hakim konservatif yang ingin mempermalukan putra mahkota di depan dunia.

Pangeran Mohammed ingin mengubah citra Arab Saudi di bawah agenda reformasi Visi 2030, yang bertujuan untuk mengubah perekonomian kerajaan Teluk yang bergantung pada minyak, termasuk melalui pariwisata global dan mengubahnya menjadi pusat bisnis.

Namun, banyaknya penggunaan hukuman mati telah menjadi hambatan besar dalam upaya tersebut. Kerajaan ini memiliki sejarah melakukan eksekusi dengan cara dipenggal.

Sepanjang tahun ini, 111 eksekusi telah dilakukan, menurut penghitungan AFP berdasarkan laporan media pemerintah.

Selama wawancaranya dengan Fox News, Pangeran Mohammed mengatakan dia berusaha memprioritaskan perubahan undang-undang hari demi hari tetapi terhambat oleh kekurangan pengacara pemerintah.

Lina al-Hathloul, kepala pemantauan dan komunikasi kelompok HAM ALQST, mengatakan harus ada lebih banyak transparansi dalam penerapan undang-undang yang ada.

“Jika semuanya terjadi secara tertutup, kita tidak bisa mengatakan bahwa pemerintah benar-benar siap untuk mengubah situasi," katanya.
(mas)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More