Denmark Ajukan RUU Larangan Pembakaran Al-Quran
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 22:04 WIB
KOPENHAGEN - Pemerintah Denmark mengajukan rancangan undang-undang yang dapat mengarah pada larangan pembakaran al-Quran di depan umum.
Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen mengatakan kepada radio Denmark bahwa tindakan tersebut mengirimkan sinyal politik penting ke seluruh dunia.
RUU tersebut akan menjadikan pembakaran kitab suci umat Islam, Alkitab atau Taurat di depan umum sebagai pelanggaran pidana.
Membakar al-Quran berdasarkan undang-undang yang baru itu akan menjadi tindakan yang dapat dihukum dengan denda atau penjara hingga dua tahun.
Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard, menjelaskan bahwa usulan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam peraturan yang sama yang saat ini melarang penodaan bendera negara lain.
"Undang-undang Denmark akan melarang perlakuan tidak pantas terhadap objek-objek yang memiliki signifikansi keagamaan bagi komunitas keagamaan," katanya seperti dikutip dari Al Jazeera, Jumat (25/8/2023).
Berbicara pada konferensi pers, Hummelgaard mengatakan bahwa serentetan pembakaran al-Quran baru-baru ini adalah ejekan tidak masuk akal yang bertujuan untuk memicu perselisihan dan kebencian. Ia menambahkan bahwa keamanan nasional adalah “motivasi” utama larangan tersebut.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Inggris baru-baru ini mengumumkan bahwa pihak berwenang di Denmark telah menggagalkan sejumlah rencana serangan “teror” dan melakukan penangkapan menyusul pembakaran al-Quran.
Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen mengatakan kepada radio Denmark bahwa tindakan tersebut mengirimkan sinyal politik penting ke seluruh dunia.
RUU tersebut akan menjadikan pembakaran kitab suci umat Islam, Alkitab atau Taurat di depan umum sebagai pelanggaran pidana.
Membakar al-Quran berdasarkan undang-undang yang baru itu akan menjadi tindakan yang dapat dihukum dengan denda atau penjara hingga dua tahun.
Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard, menjelaskan bahwa usulan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam peraturan yang sama yang saat ini melarang penodaan bendera negara lain.
"Undang-undang Denmark akan melarang perlakuan tidak pantas terhadap objek-objek yang memiliki signifikansi keagamaan bagi komunitas keagamaan," katanya seperti dikutip dari Al Jazeera, Jumat (25/8/2023).
Berbicara pada konferensi pers, Hummelgaard mengatakan bahwa serentetan pembakaran al-Quran baru-baru ini adalah ejekan tidak masuk akal yang bertujuan untuk memicu perselisihan dan kebencian. Ia menambahkan bahwa keamanan nasional adalah “motivasi” utama larangan tersebut.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Inggris baru-baru ini mengumumkan bahwa pihak berwenang di Denmark telah menggagalkan sejumlah rencana serangan “teror” dan melakukan penangkapan menyusul pembakaran al-Quran.
tulis komentar anda