Najib Razak Divonis Penjara 12 Tahun dalam Kasus Korupsi 1MDB

Selasa, 28 Juli 2020 - 23:01 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Foto/REUTERS
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 12 tahun dalam kasus korupsi 1MDB.

Kasus Najib menjadi ujian bagi negara itu untuk membersihkan korupsi dan dapat memiliki dampak politik yang besar. Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali membacakan vonis penjara 12 tahun dan denda sebesar USD49 juta pada Najib atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.



Najib, 67, juga mendapat hukuman 10 tahun penjara pada masing-masing tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan tiga dakwaan pencucian uang karena secara ilegal menerima hampir USD10 juta dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.

“Setelah mempertimbangkan semua bukti di pengadilan ini, saya menemukan jaksa berhasil membuktikan kasusnya melebihi keraguan yang masuk akal,” ujar Mohamad Nazlan, dilansir Reuters.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!