Najib Razak Divonis Penjara 12 Tahun dalam Kasus Korupsi 1MDB

Selasa, 28 Juli 2020 - 23:01 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Foto/REUTERS
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 12 tahun dalam kasus korupsi 1MDB.

Kasus Najib menjadi ujian bagi negara itu untuk membersihkan korupsi dan dapat memiliki dampak politik yang besar. Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali membacakan vonis penjara 12 tahun dan denda sebesar USD49 juta pada Najib atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Najib, 67, juga mendapat hukuman 10 tahun penjara pada masing-masing tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan tiga dakwaan pencucian uang karena secara ilegal menerima hampir USD10 juta dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.



“Setelah mempertimbangkan semua bukti di pengadilan ini, saya menemukan jaksa berhasil membuktikan kasusnya melebihi keraguan yang masuk akal,” ujar Mohamad Nazlan, dilansir Reuters.

Dia memerintahkan pelaksanaan hukuman penjara berjalan bersamaan. Hakim mengizinkan permintaan pengacara Najib untuk menunda hukuman penjara dan denda uang, tapi meminta Najib mengajukan tambahan pembebasan bersyarat dan melapor ke kantor polisi dua kali per bulan.

Najib menyatakan dirinya tak bersalah dan akan mengajukan banding atas putusan itu di Pengadilan Federal Malaysia. Vonis itu bisa berubah sebagian atau sepenuhnya oleh pengadilan yang lebih tinggi saat banding, hingga prosesnya bisa bertahun-tahun.

Hampir USD10 juta dana dalam kasus SRC itu bagian dari uang yang diduga disalahgunakan dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Kejaksaan menyatakan lebih dari USD1 miliar dana 1MDB mengalir ke rekening pribadi Najib. Saat ini Najib menghadapi total 42 dakwaan kriminal.

Najib memimpin Malaysia selama hampir satu dekade sebelum kalah pemilu 2018. (Baca Juga: Sidang Korupsi 1MDB: Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas 7 Tuduhan)

Otoritas Amerika Serikat (AS) dan Malaysia menyatakan total USD4,5 miliar diduga dicuri dari 1MDB dan digunakan orang-orang dekatnya untuk membeli karya seni, kapal mewah dan mendanai pembuatan film “Wolf of Wall Street”.

Kejaksaan juga menyatakan dana USD27 juta digunakan untuk membeli kalung berlian pink untuk istri Najib, Rosmah Mansor dan sejumlah uang masuk ke tim kampanye pemilu Najib. (Lihat Infografis: Kasus Positif Covid-19 Tembus Angka 100 Ribu)

Pengamat dari Institut Masalah Internasional Singapura Oh Ei Sun menganggap vonis itu penting. “Ini pertama kali seorang perdana menteri divonis dalam dakwaan terkait korupsi dan menegaskan level korupsi di Malaysia,” ujar dia. (Lihat Video: Melakukan KDRT Terhadap Istri dan Anak, Oknum Angota Polisi Dilaporkan)
(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More