Selandia Baru Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Selasa, 28 Juli 2020 - 20:01 WIB
Selandia Baru dilaporkan telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, sebagai respon atas keputusan China menerapkan undang-undang keamanan baru. Foto/Ist
WELLINGTON - Selandia Baru dilaporkan telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong , sebagai respon atas keputusan China menerapkan undang-undang keamanan baru. Selandia Baru mengikuti langkah yang sebelumnya diambil oleh Australia dan Inggris.

"Pengesahan undang-undang keamanan nasionalnya yang baru telah mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka 'satu negara, dua sistem' yang menopang status unik Hong Kong, dan bertentangan dengan komitmen yang dibuat Tiongkok kepada masyarakat internasional," kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters.

( )

Peters mengatakan bahwa tinjauan pengaturan kerja sama dengan Hong Kong akan terus berlanjut. Ini, jelasnya, karena Selandia Baru akan terus memantau situasi di Hong Kong ketika hukum diterapkan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(esn)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More