10 Larangan Aneh di Korea Utara, Model Rambut Pun Diatur Negara

Rabu, 19 Juli 2023 - 15:43 WIB

2. Menghina Kim dan Keluarganya adalah Penistaan



Warga negara Korea Utara harus bersumpah setia kepada Kim Jong-un dan keluarganya. Pelanggaran terhadapnya dianggap sebagai penistaan agama yang dapat dihukum berat dan bahkan dapat menyebabkan hukuman mati. Aturan ini berlaku untuk warga negara dan turis.

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah kasus warga negara dan pelajar Amerika, Otto Warmbier, yang mengunjungi Korea Utara sebagai bagian dari kelompok tur berpemandu yang ditangkap di Bandara Internasional Pyongyang saat menunggu keberangkatan dari negara tersebut setelah dia mencoba mencuri papan reklame dari kamar hotelnya. Warmbier dikurung di sel penjara dan dibebaskan dalam keadaan vegetatif dan meninggal tak lama kemudian pada Juni 2017.

3. Hukuman Tiga Generasi



Jika ada yang melakukan kejahatan di Korea Utara, tidak hanya dia yang akan dihukum, tetapi juga kakek nenek, orang tua, dan anak-anak mereka. Hukum yang mengerikan ini dibuat untuk mencegah orang melarikan diri dari penjara.

4. Pemadaman Listrik Setiap Malam hingga pelarangan iPhone atau laptop



Warga Korea Utara menghadapi pemadaman listrik setiap malam karena krisis energi di negara itu dan untuk menggunakan listrik perlu izin dan memiliki microwave adalah ilegal.

Selain itu, tidak ada iPhone, TV, atau laptop dari merek yang disebutkan di atas untuk warga Korea Utara! Orang-orang di negara ini hanya tahu sedikit tentang elektronik dan teknologi, karena banyak hal yang disembunyikan oleh kebijakan isolasi pemerintah.

5. Model Rambut Diatur oleh Pemerintah



Semua pria dan wanita hanya dapat memilih satu dari 28 model potongan rambut yang disetujui pemerintah, 18 untuk wanita, 10 untuk pria; gaya rambut lainnya dilarang.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More