Pemerintah Diminta Waspadai Kegiatan Reklamasi Ilegal Vietnam di LCS
Selasa, 18 Juli 2023 - 20:53 WIB
Di Pulau Namyit, Vietnam menggunakan kapal keruk hisap pemotong untuk reklamasi. Itu tidak hanya memperluas daratan pulau karang beberapa kali, tetapi juga membangun tempat berlindung yang aman di pulau itu.
Kegiatan reklamasi ilegal Vietnam di Laut China Selatan telah menarik tentangan keras dari negara-negara tetangga, termasuk Filipina dan Indonesia.
Pada 14 Januari 2022, Departemen Luar Negeri Filipina (DFA) mengajukan nota diplomatik kepada kedutaan Vietnam di Filipina, menentang kegiatan ekspansi Vietnam di Pulau Namyit dimana Filipina memiliki kedaulatan dan yurisdiksi.
Pada 21 Juli 2022, Departemen Luar Negeri Filipina kembali mengirimkan nota diplomatik kepada Vietnam, menyampaikan protes terkait dengan "aktivitas agresif" Vietnam di Pulau Namyit, Pearson Reef, dan Sand Cay.
Dalam notanya, Filipina menyebut tindakan Vietnam telah melanggar kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi Filipina sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Filipina juga mendesak Vietnam menghentikan "aktivitas agresif" dan mematuhi ketentuan hukum internasional.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga juga mengatakan bahwa aktivitas reklamasi Vietnam di Kepulauan Spratly berpotensi meningkatkan ketegangan regional.
"Dan akan merugikan kepentingan nelayan kita, harus diwaspadai Pemerintah," ucapnya, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Kegiatan reklamasi ilegal Vietnam di Laut China Selatan telah menarik tentangan keras dari negara-negara tetangga, termasuk Filipina dan Indonesia.
Pada 14 Januari 2022, Departemen Luar Negeri Filipina (DFA) mengajukan nota diplomatik kepada kedutaan Vietnam di Filipina, menentang kegiatan ekspansi Vietnam di Pulau Namyit dimana Filipina memiliki kedaulatan dan yurisdiksi.
Pada 21 Juli 2022, Departemen Luar Negeri Filipina kembali mengirimkan nota diplomatik kepada Vietnam, menyampaikan protes terkait dengan "aktivitas agresif" Vietnam di Pulau Namyit, Pearson Reef, dan Sand Cay.
Dalam notanya, Filipina menyebut tindakan Vietnam telah melanggar kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi Filipina sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Filipina juga mendesak Vietnam menghentikan "aktivitas agresif" dan mematuhi ketentuan hukum internasional.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga juga mengatakan bahwa aktivitas reklamasi Vietnam di Kepulauan Spratly berpotensi meningkatkan ketegangan regional.
"Dan akan merugikan kepentingan nelayan kita, harus diwaspadai Pemerintah," ucapnya, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
(ian)
tulis komentar anda