Bayi 2 Tahun di Korea Utara Dipenjara Seumur Hidup karena Bawa Alkitab
Selasa, 30 Mei 2023 - 16:01 WIB
PYONGYANG - Seorang bayi di Korea Utara (Korut) yang berusia dua tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah para pejabat menemukan Alkitab milik orang tua balita itu.
Hukuman ini diterapkan ketika rezim totaliter Korut terus "mengeksekusi" dan "menyiksa" para penganut agama.
Sebanyak 70.000 orang Kristen dipenjarakan di Korea Utara, menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional terbaru oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS).
Temuan tersebut menggarisbawahi tindakan hukuman brutal yang secara rutin dilakukan oleh Pemimpin Tertinggi Korut Kim Jong-un.
Orang yang tertangkap membawa salinan Alkitab di Korea Utara menghadapi hukuman mati, sementara keluarga mereka, termasuk anak-anak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Laporan tersebut menyoroti pemenjaraan satu keluarga pada tahun 2009 berdasarkan praktik keagamaan mereka dan kepemilikan Alkitab oleh orang tua mereka.
Seluruh keluarga, termasuk bayi berusia dua tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup di kamp penjara.
“Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama (di DPRK) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” papar Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres Juli lalu.
Hukuman ini diterapkan ketika rezim totaliter Korut terus "mengeksekusi" dan "menyiksa" para penganut agama.
Sebanyak 70.000 orang Kristen dipenjarakan di Korea Utara, menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional terbaru oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS).
Temuan tersebut menggarisbawahi tindakan hukuman brutal yang secara rutin dilakukan oleh Pemimpin Tertinggi Korut Kim Jong-un.
Orang yang tertangkap membawa salinan Alkitab di Korea Utara menghadapi hukuman mati, sementara keluarga mereka, termasuk anak-anak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Laporan tersebut menyoroti pemenjaraan satu keluarga pada tahun 2009 berdasarkan praktik keagamaan mereka dan kepemilikan Alkitab oleh orang tua mereka.
Seluruh keluarga, termasuk bayi berusia dua tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup di kamp penjara.
“Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama (di DPRK) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” papar Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres Juli lalu.
Baca Juga
tulis komentar anda