Arab Saudi Hukum Mati 3 Warga Penentang Proyek Kota Membelah Gurun Mohammed bin Salman
Kamis, 11 Mei 2023 - 07:06 WIB
Shadly Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Howeiti, Ibrahim Salih Ahmad Abou Khalil al-Howeiti, dan Atallah Moussa Mohammed al-Howeiti sekarang menghadapi hukuman mati. Tiga lainnya menghadapi hukuman 50 tahun penjara.
Tuduhan diajukan pada tahun 2020. Mereka divonis pada Agustus lalu, dan banding mereka ditolak pada akhir Januari.
“Keenam orang tersebut telah didakwa berdasarkan undang-undang Saudi 2017 yang sangat tidak jelas tentang pemberantasan kejahatan terorisme dan pendanaannya,” kata kelompok HAM tersebut, seperti dikutip news.com.au, Kamis (11/5/2023).
“Kami mendesak semua perusahaan yang terlibat, termasuk investor asing, untuk memastikan bahwa mereka tidak menyebabkan atau berkontribusi, dan tidak terkait langsung dengan pelanggaran HAM yang serius.”
Tuduhan diajukan pada tahun 2020. Mereka divonis pada Agustus lalu, dan banding mereka ditolak pada akhir Januari.
“Keenam orang tersebut telah didakwa berdasarkan undang-undang Saudi 2017 yang sangat tidak jelas tentang pemberantasan kejahatan terorisme dan pendanaannya,” kata kelompok HAM tersebut, seperti dikutip news.com.au, Kamis (11/5/2023).
“Kami mendesak semua perusahaan yang terlibat, termasuk investor asing, untuk memastikan bahwa mereka tidak menyebabkan atau berkontribusi, dan tidak terkait langsung dengan pelanggaran HAM yang serius.”
(mas)
tulis komentar anda