Israel Izinkan Polisi Geledah Rumah Warga Palestina Tanpa Surat Perintah

Kamis, 30 Maret 2023 - 05:30 WIB
Pembela hak asasi manusia telah mengkritik undang-undang baru tersebut, memperingatkan hal itu dapat "membahayakan masyarakat Arab."

Demikian pula, Daftar Gabungan aliansi politik partai politik mayoritas Arab di Israel, menggambarkan undang-undang tersebut sebagai "berbahaya".

Mereka menambahkan, "UU berbahaya itu memberikan kekuatan penuh kepada polisi dan tentara Israel untuk menyerbu ke rumah-rumah tanpa surat perintah pengadilan."

Warga Arab Israel merupakan 20% dari populasi di negara itu. Mereka percaya pihak berwenang sengaja mengabaikan meningkatnya tingkat kejahatan dalam komunitas mereka.

Memang, para pemimpin komunitas Arab di Israel menuduh polisi bertanggung jawab atas penyebaran kejahatan di dalam komunitas, menuduh mereka "menutup mata terhadap keluhan warga."
(sya)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More