Israel Izinkan Polisi Geledah Rumah Warga Palestina Tanpa Surat Perintah

Kamis, 30 Maret 2023 - 05:30 WIB
Polisi Israel melakukan penggeledahan di jalanan. Foto/anadolu
TEL AVIV - Parlemen Israel, Knesset, mengeluarkan Undang-undang (UU) sementara pada 28 Maret yang memungkinkan petugas polisi melakukan penggeledahan rumah untuk senjata ilegal tanpa surat perintah, khususnya di komunitas Arab.

Menurut laporan Haaretz, “Langkah itu untuk mengurangi jumlah senjata ilegal yang digunakan oleh organisasi kriminal dengan memberikan alat kepada polisi Israel dan otoritas penegak hukum lainnya."

Menurut Haaretz, aturan sementara itu akan berlaku selama satu tahun. UU itu diajukan anggota parlemen dari partai koalisi dan oposisi, termasuk keenam anggota dari oposisi Yisrael Beiteinu.

Undang-undang mengizinkan polisi Israel masuk dan menggeledah bangunan tanpa perintah pengadilan, meskipun izin dari petugas berpangkat pengawas atau lebih tinggi harus diperoleh.





Operasi ini akan didokumentasikan sesuai dengan prosedur standar kepolisian.

UU ini juga menetapkan penjara hingga 10 tahun serta denda bagi mereka yang tertangkap dengan senjata ilegal atau bagian penting dari senjata.

Hukuman itu untuk siapa pun yang dinyatakan bersalah karena "memproduksi, mengimpor, atau mengekspor senjata ilegal". Senjata itu juga akan disita.

Langkah tersebut mengikuti undang-undang serupa yang diusulkan pada tahun 2021 oleh mantan Menteri Kehakiman Israel Gideon Sa'ar yang hanya meloloskan suara Knesset pertama.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More