Menghina Nabi Muhammad dan Islam, Pria Malaysia Dipenjara 26 Bulan

Sabtu, 18 Juli 2020 - 16:31 WIB
“Ketika dilihat secara objektif, orang akan dapat menyimpulkan bahwa kata-kata atau posting seperti itu bukan bagian penting dari setiap eksposisi ide," katanya.

“Setiap manfaat yang didapat dari posting-an tersebut tidak sebanding dengan kepentingan sosial, ketertiban, dan kedamaian. Kata-kata dari ucapannya sangat melukai dan cenderung memicu pelanggaran perdamaian."

Danny didakwa menggunakan akun Facebook "Danny A'antonio Jr" untuk mem-posting pernyataan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan agama Islam—yang dapat mengancam kerukunan antara Muslim dan non-Muslim—pada pukul 01.21 pagi pada 9 Januari 2019. Dia melanggar Pasal 298A (1) ( a) KUHP yang memuat ancaman hukuman penjara maksimum lima tahun.

Dia juga didakwa melakukan pelanggaran yang sama terhadap Abdul Hadi di tempat, tanggal dan waktu yang sama berdasarkan Pasal 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang membuatnya dapat dihukum penjara satu tahun atau denda RM50.000 atau keduanya. (Baca juga: Dibekuk Polisi karena Miliki Sabu, Catherine Wilson Mengaku Menyesal )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More