Menghina Nabi Muhammad dan Islam, Pria Malaysia Dipenjara 26 Bulan

Sabtu, 18 Juli 2020 - 16:31 WIB
“Pertanyaan dalam setiap kasus adalah apakah kata-kata yang digunakan memiliki sifat sedemikian rupa, bahwa hal itu akan menyebabkan kejahatan substantif yang telah dibuat undang-undang oleh legislatif untuk mencegahnya," katanya seperti dikutip The Star, Sabtu (18/7/2020). (Baca: Bisa Picu Ketegangan Agama, India Didesak Larang Film Nabi Muhammad )

“Meskipun kebebasan berekspresi menjamin kebebasan untuk mengkritik, ini tidak memberi individu hak untuk menghina," lanjut hakim.

“Undang-undang melindungi kebebasan beragama melalui pemberlakuan atau penguatan kerangka kerja dan perundang-undangan nasional untuk mencegah fitnah (terhadap) agama dan stereotip negatif pada kelompok agama,” imbuh hakim Edwin.

Edwin menambahkan bahwa agama adalah sesuatu yang pribadi dan sangat dicintai oleh orang-orang yang meyakininya, dan tidak dapat dimungkiri bahwa dalam hal ini, posisi terdakwa yang tidak tepat, tidak bertanggung jawab dan provokatif berdasarkan ras dan agama telah melampaui parameter kebebasan berbicara yang dijamin berdasarkan Konstitusi Federal.

Lebih jauh, kata hakim, posting-an terdakwa sangat menghasut dan mengaduk-aduk emosi, serta menarik prasangka terhadap agama Islam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!