Menghina Nabi Muhammad dan Islam, Pria Malaysia Dipenjara 26 Bulan

Sabtu, 18 Juli 2020 - 16:31 WIB
Danny Antoni, 29, (kaus merah), pria Malaysia yang dihukum penjara 26 bulan atas tuduhan menghina Nabi Muhammad dan agama Islam di Facebook. Foto/Bernama
KUALA LUMPUR - Seorang pria Malaysia dijatuhi hukuman 26 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan menghina Nabi Muhammad, agama Islam dan presiden Partai Islam Malaysia (PAS) Abdul Hadi Awang. Penghinaan ini dilakukan di Facebook tahun lalu.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Sesi di negara tersebut pada hari Jumat kemarin.



Hakim MM Edwin Paramjothy menjatuhkan hukuman penjara 26 bulan untuk dakwaan pertama, dan hukuman enam bulan untuk dakwaan kedua, terhadap Danny Antoni, 29. Dia ditangkap pada 6 Maret 2019.

Dalam penilaiannya, Edwin mengatakan kejahatan menghina agama seseorang yang dilakukan tidak hanya terhadap orang yang dituju, tetapi juga terhadap nilai-nilai dan fungsi yang diwakili oleh agama tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!