Tok! Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bebas

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:51 WIB
Rosmah kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2022 dan rekor denda sebesar USD217 juta untuk korupsi atas proyek energi surya dan keluar dengan jaminan menunggu banding.



Shafee mengatakan pemodal Low Taek Jho - diyakini sebagai dalang skandal itu - tetap buron.

Mantan CEO 1MDB Arul Kanda Kandasamy, yang bersama-sama didakwa bersekongkol dengan Najib dan tampil sebagai saksi penuntut selama persidangan, juga dibebaskan oleh pengadilan pada hari Jumat.

Shafee menyatakan bahwa tuduhan terhadap Najib bermotivasi politik.

"Najib sedang mencari peninjauan kembali atas keputusan pengadilan tinggi pada bulan Agustus untuk menolak banding terakhirnya dan mengharapkan hasil yang menguntungkan akhir bulan ini," tambahnya.

(ian)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More