Najib Razak Divonis Penjara 12 Tahun dalam Kasus Korupsi 1MDB

Selasa, 28 Juli 2020 - 23:01 WIB
loading...
Najib Razak Divonis...
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Foto/REUTERS
A A A
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 12 tahun dalam kasus korupsi 1MDB.

Kasus Najib menjadi ujian bagi negara itu untuk membersihkan korupsi dan dapat memiliki dampak politik yang besar. Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali membacakan vonis penjara 12 tahun dan denda sebesar USD49 juta pada Najib atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Najib, 67, juga mendapat hukuman 10 tahun penjara pada masing-masing tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan tiga dakwaan pencucian uang karena secara ilegal menerima hampir USD10 juta dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.

“Setelah mempertimbangkan semua bukti di pengadilan ini, saya menemukan jaksa berhasil membuktikan kasusnya melebihi keraguan yang masuk akal,” ujar Mohamad Nazlan, dilansir Reuters.

Dia memerintahkan pelaksanaan hukuman penjara berjalan bersamaan. Hakim mengizinkan permintaan pengacara Najib untuk menunda hukuman penjara dan denda uang, tapi meminta Najib mengajukan tambahan pembebasan bersyarat dan melapor ke kantor polisi dua kali per bulan.

Najib menyatakan dirinya tak bersalah dan akan mengajukan banding atas putusan itu di Pengadilan Federal Malaysia. Vonis itu bisa berubah sebagian atau sepenuhnya oleh pengadilan yang lebih tinggi saat banding, hingga prosesnya bisa bertahun-tahun.

Hampir USD10 juta dana dalam kasus SRC itu bagian dari uang yang diduga disalahgunakan dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Malaysia Geram dengan...
Malaysia Geram dengan Respons Lemah Dunia atas Norwegia Batalkan Sepihak Penjualan Rudal Canggih
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Putin: Rusia Siap Berkompromi...
Putin: Rusia Siap Berkompromi untuk Capai Perdamaian dengan Ukraina
Sultan Brunei Rombak...
Sultan Brunei Rombak Kabinet, Angkat Putranya Pangeran Abdul Mateen Jadi Menlu
Rekomendasi
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Berita Terkini
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
Dunia Tahu Israel Memiliki...
Dunia Tahu Israel Memiliki Senjata Nuklir, tapi Kenapa Diam Saja?
Mengapa Komunitas Internasional...
Mengapa Komunitas Internasional Tak Bisa Menghentikan Gazanisasi di Lebanon?
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved