Wanita Transgender Isla Bryson Dipenjara 8 Tahun karena Memerkosa 2 Perempuan
Rabu, 01 Maret 2023 - 01:20 WIB
EDINBURGH - Seorang wanita transgender di Skotlandia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena memerkosa dua perempuan. Kejahatan ini dilakukan saat dia berstatus sebagai pria atau sebelum memulai transisi.
Isla Bryson dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi di Edinburgh, Lord Scott, pada Selasa (28/2/2023). Hakim juga menjatuhkan hukuman tiga tahun lagi dengan lisensi, yang berarti akan ada periode pengawasan setelah pembebasan Bryson.
Mengutip laporan AFP, Rabu (1/3/2023), wanita transgender berusia 31 tahun itu dinyatakan bersalah bulan lalu karena memerkosa dua wanita pada 2016 dan 2019 saat masih dirinya masih menjadi pria dengan nama Adam Graham.
Kasus ini mendapat perhatian luas dan protes publik setelah Bryson awalnya ditahan di penjara wanita, sebelum pemerintah Skotlandia berbalik arah dan mengeluarkan pemerkosa dari fasilitas tersebut.
Setelah perincian kasus kontroversial muncul bulan lalu, Layanan Penjara Skotlandia memutuskan wanita transgender dengan riwayat kekerasan terhadap perempuan tidak akan lagi dikirim ke penjara khusus wanita.
Menteri Kehakiman Skotlandia Keith Brown memerintahkan peninjauan segera terhadap praktik-praktik saat ini.
Menteri Pertama Nicola Sturgeon, yang bulan ini mengumumkan dia akan mengundurkan diri setelah hampir satu dekade sebagai pemimpin Skotlandia, telah bergumul dengan jawaban atas pertanyaan tentang kasus tersebut dalam sebuah wawancara.
Masalah transgender menjadi sorotan setelah pemerintahan Sturgeon mengeluarkan undang-undang pada bulan Desember untuk memudahkan orang mengidentifikasi diri jenis kelamin mereka.
Bryson, selama persidangan, mengaku telah memutuskan untuk melakukan transisi gender pada usia 29 tahun setelah ingin melakukan perubahan sejak usia empat tahun.
Menurut kesaksian di pengadilan, pemerkosa yang dihukum penjara tersebut sedang mengonsumsi hormon dan ingin operasi untuk menyelesaikan pergantian kelamin.
Namun, istri terasing Bryson, Shonna Graham, mempertanyakan motif pasangannya untuk keputusan tersebut.
Isla Bryson dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi di Edinburgh, Lord Scott, pada Selasa (28/2/2023). Hakim juga menjatuhkan hukuman tiga tahun lagi dengan lisensi, yang berarti akan ada periode pengawasan setelah pembebasan Bryson.
Mengutip laporan AFP, Rabu (1/3/2023), wanita transgender berusia 31 tahun itu dinyatakan bersalah bulan lalu karena memerkosa dua wanita pada 2016 dan 2019 saat masih dirinya masih menjadi pria dengan nama Adam Graham.
Kasus ini mendapat perhatian luas dan protes publik setelah Bryson awalnya ditahan di penjara wanita, sebelum pemerintah Skotlandia berbalik arah dan mengeluarkan pemerkosa dari fasilitas tersebut.
Baca juga: Perkosa Wanita saat Jadi Pria, Wanita Transgender Ini Malah Ditahan di Penjara Perempuan
Setelah perincian kasus kontroversial muncul bulan lalu, Layanan Penjara Skotlandia memutuskan wanita transgender dengan riwayat kekerasan terhadap perempuan tidak akan lagi dikirim ke penjara khusus wanita.
Menteri Kehakiman Skotlandia Keith Brown memerintahkan peninjauan segera terhadap praktik-praktik saat ini.
Menteri Pertama Nicola Sturgeon, yang bulan ini mengumumkan dia akan mengundurkan diri setelah hampir satu dekade sebagai pemimpin Skotlandia, telah bergumul dengan jawaban atas pertanyaan tentang kasus tersebut dalam sebuah wawancara.
Masalah transgender menjadi sorotan setelah pemerintahan Sturgeon mengeluarkan undang-undang pada bulan Desember untuk memudahkan orang mengidentifikasi diri jenis kelamin mereka.
Bryson, selama persidangan, mengaku telah memutuskan untuk melakukan transisi gender pada usia 29 tahun setelah ingin melakukan perubahan sejak usia empat tahun.
Menurut kesaksian di pengadilan, pemerkosa yang dihukum penjara tersebut sedang mengonsumsi hormon dan ingin operasi untuk menyelesaikan pergantian kelamin.
Namun, istri terasing Bryson, Shonna Graham, mempertanyakan motif pasangannya untuk keputusan tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda