Dewan Keamanan PBB Kutuk Permukiman Israel
Selasa, 21 Februari 2023 - 16:48 WIB
Solusi itu membayangkan negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan wilayah seperti yang ada sebelum Perang Enam Hari tahun 1967.
Setelah Perang Enam Hari, pasukan Israel menduduki Gaza dan Tepi Barat.
Meski pasukan Israel menarik diri dari Gaza pada tahun 2005, militer Zionis terus menduduki Tepi Barat.
Pasukan Israel seringkali memberikan keamanan bagi para pemukim Israel yang membangun rumah dan komunitas di tanah Palestina.
Deretan panjang organisasi kemanusiaan, serta PBB sendiri, telah berulang kali mengecam permukiman tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional yaitu Pasal 49 Konvensi Jenewa, yang menyatakan “kekuatan pendudukan” tidak boleh “mendeportasi atau memindahkan bagian-bagian penduduk sipil ke wilayah yang didudukinya.”
Namun, dengan ratusan ribu warga Israel kini tinggal di Tepi Barat, pemerintah bersikeras mempertahankan hak mereka untuk tetap tinggal di wilayah tersebut, menciptakan komplikasi besar bagi solusi dua negara di masa depan.
AS secara konsisten mendukung Israel di tengah kritik terhadap permukiman dan kebijakan lain terhadap Palestina.
Washington sering menggunakan hak vetonya di PBB untuk menghalangi resolusi yang berusaha mengutuk atau membatasi tindakan Israel.
AS juga menentang upaya mencari pertanggungjawaban di badan global lainnya, seperti Pengadilan Kriminal Internasional.
Menurut Associated Press, pernyataan PBB hari Senin sengaja "dipermudah" menyusul kampanye tekanan oleh para diplomat Amerika, yang dilaporkan memimpin "negosiasi berisiko tinggi" untuk mematikan resolusi Dewan Keamanan yang mengikat secara hukum yang akan membutuhkan tindakan segera terhadap permukiman.
Setelah Perang Enam Hari, pasukan Israel menduduki Gaza dan Tepi Barat.
Meski pasukan Israel menarik diri dari Gaza pada tahun 2005, militer Zionis terus menduduki Tepi Barat.
Pasukan Israel seringkali memberikan keamanan bagi para pemukim Israel yang membangun rumah dan komunitas di tanah Palestina.
Deretan panjang organisasi kemanusiaan, serta PBB sendiri, telah berulang kali mengecam permukiman tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional yaitu Pasal 49 Konvensi Jenewa, yang menyatakan “kekuatan pendudukan” tidak boleh “mendeportasi atau memindahkan bagian-bagian penduduk sipil ke wilayah yang didudukinya.”
Namun, dengan ratusan ribu warga Israel kini tinggal di Tepi Barat, pemerintah bersikeras mempertahankan hak mereka untuk tetap tinggal di wilayah tersebut, menciptakan komplikasi besar bagi solusi dua negara di masa depan.
AS secara konsisten mendukung Israel di tengah kritik terhadap permukiman dan kebijakan lain terhadap Palestina.
Washington sering menggunakan hak vetonya di PBB untuk menghalangi resolusi yang berusaha mengutuk atau membatasi tindakan Israel.
AS juga menentang upaya mencari pertanggungjawaban di badan global lainnya, seperti Pengadilan Kriminal Internasional.
Menurut Associated Press, pernyataan PBB hari Senin sengaja "dipermudah" menyusul kampanye tekanan oleh para diplomat Amerika, yang dilaporkan memimpin "negosiasi berisiko tinggi" untuk mematikan resolusi Dewan Keamanan yang mengikat secara hukum yang akan membutuhkan tindakan segera terhadap permukiman.
tulis komentar anda