Ketika Keluarga Hindu dan Otoritas Islam Selangor Berebut Jasad Diduga Mualaf
Senin, 20 Februari 2023 - 13:37 WIB
Keluarga juga menginginkan pernyataan pengadilan bahwa Raguram adalah orang yang menganut agama Hindu pada saat kematiannya, menyatakan pernyataan bahwa pengadilan Syariah tidak memiliki yurisdiksi untuk menentukan apakah orang yang meninggal adalah seorang Muslim atau tidak pada saat kematiannya, dan menyatakan pernyataan bahwa Undang-undang Administrasi Agama Islam (Negara Selangor) tahun 2003 Pasal 61(3)(b)(xi) tidak konstitusional dan batal demi hukum.
Pasal 61(3)(b)(xi) undang-undang negara bagian Selangor menyatakan yurisdiksi Pengadilan Tinggi Syariah meliputi pemeriksaan dan pengambilan keputusan kasus pengadilan jika semua bagian dari kasus tersebut adalah Muslim dan kasus tersebut melibatkan pernyataan apakah seorang yang meninggal orang tersebut adalah seorang Muslim pada saat kematiannya.
Dalam surat-surat pengadilan untuk gugatan mereka, janda dan anak-anak Raguram yang non-Muslim mengatakan bahwa mereka berhak untuk mewarisi aset yang ditinggalkan olehnya sebagai kerabat terdekatnya, dan menyarankan otoritas Selangor berusaha untuk mendapatkan asetnya secara tidak benar dan melawan hukum untuk baitulmal (perbendaharaan yang hanya membantu umat Islam) yang akan membatalkan hak waris keluarga.
Sekadar diketahui, harta orang Islam yang meninggal tanpa menulis wasiat akan masuk ke baitulmal.
Pada 24 Februari 2021, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Seri Tun Abd Majid Tun Hamzah mengabulkan permohonan peninjauan kembali, yang berarti gugatan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi.
Pada 10 November 2022, hakim Shahnaz menolak permohonan peninjauan kembali keluarga tersebut.
Apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi sipil? Ini semua tentang yurisdiksi.
Hakim Pengadilan Tinggi mencatat bahwa masalah terpenting dalam uji materi adalah apakah pengadilan sipil memiliki yurisdiksi untuk memutuskan status agama Raguram. Pada dasarnya, apakah pengadilan sipil memiliki kekuatan untuk mempertimbangkan perpindahan agamanya dan perintah pengadilan Syariah?
Keluarga Raguram berpendapat bahwa hanya pengadilan sipil yang dapat memutuskan status agamanya karena dia tidak pernah menjadi Muslim sejak awal, dan karena dugaan konversinya ke Islam diperdebatkan—berdasarkan pernyataan undang-undang yang mengatakan dia dipaksa untuk melakukannya dan dia melanjutkan untuk hidup sebagai seorang Hindu.
Pengacara janda dan anak-anak Raguram berpendapat bahwa perintah pengadilan apa pun tentang status agamanya akan memengaruhi hak mereka sebagai keluarga dekatnya.
Pasal 61(3)(b)(xi) undang-undang negara bagian Selangor menyatakan yurisdiksi Pengadilan Tinggi Syariah meliputi pemeriksaan dan pengambilan keputusan kasus pengadilan jika semua bagian dari kasus tersebut adalah Muslim dan kasus tersebut melibatkan pernyataan apakah seorang yang meninggal orang tersebut adalah seorang Muslim pada saat kematiannya.
Dalam surat-surat pengadilan untuk gugatan mereka, janda dan anak-anak Raguram yang non-Muslim mengatakan bahwa mereka berhak untuk mewarisi aset yang ditinggalkan olehnya sebagai kerabat terdekatnya, dan menyarankan otoritas Selangor berusaha untuk mendapatkan asetnya secara tidak benar dan melawan hukum untuk baitulmal (perbendaharaan yang hanya membantu umat Islam) yang akan membatalkan hak waris keluarga.
Sekadar diketahui, harta orang Islam yang meninggal tanpa menulis wasiat akan masuk ke baitulmal.
Pada 24 Februari 2021, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Seri Tun Abd Majid Tun Hamzah mengabulkan permohonan peninjauan kembali, yang berarti gugatan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi.
Pada 10 November 2022, hakim Shahnaz menolak permohonan peninjauan kembali keluarga tersebut.
Apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi sipil? Ini semua tentang yurisdiksi.
Hakim Pengadilan Tinggi mencatat bahwa masalah terpenting dalam uji materi adalah apakah pengadilan sipil memiliki yurisdiksi untuk memutuskan status agama Raguram. Pada dasarnya, apakah pengadilan sipil memiliki kekuatan untuk mempertimbangkan perpindahan agamanya dan perintah pengadilan Syariah?
Keluarga Raguram berpendapat bahwa hanya pengadilan sipil yang dapat memutuskan status agamanya karena dia tidak pernah menjadi Muslim sejak awal, dan karena dugaan konversinya ke Islam diperdebatkan—berdasarkan pernyataan undang-undang yang mengatakan dia dipaksa untuk melakukannya dan dia melanjutkan untuk hidup sebagai seorang Hindu.
Pengacara janda dan anak-anak Raguram berpendapat bahwa perintah pengadilan apa pun tentang status agamanya akan memengaruhi hak mereka sebagai keluarga dekatnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda