Ketika Keluarga Hindu dan Otoritas Islam Selangor Berebut Jasad Diduga Mualaf
Senin, 20 Februari 2023 - 13:37 WIB
Keluarga Hindu di Selangor, Malaysia, dan otoritas Islam setempat bertarung di pengadilan untuk mengeklaim jasad pria Hindu yang diduga sudah mualaf yang sudah dikuburkan tiga tahun lalu. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
KUALA LUMPUR - Otoritas Islam Selangor, Malaysia , dan keluarga Hindu setempat "terkunci" dalam sengketa hukum di pengadilan mengenai apakah mendiang guru sekolah menengah bernama B. Raguram meninggal sebagai seorang Muslim atau sebagai seorang Hindu.
Kedua pihak berebut klaim hampir tiga tahun sejak jasad Raguram dimakamkan dalam upacara penguburan umat Hindu.
Kasus pengadilan ini penting karena pada akhirnya dapat memutuskan apakah jenazah pria Malaysia itu akan digali untuk dimakamkan kembali sesuai dengan upacara pemakaman Islam, dan apakah janda non-Muslimnya dan dua anaknya yang masih kecil akan dapat mewarisi asetnya atau justru asetnya akan masuk ke perbendaharaan umat Islam.
Dewan Agama Islam Selangor (Mais) maju ke pengadilan Syariah segera setelah kematian Raguram pada Maret 2020, dan pada Mei 2020 memperoleh perintah pengadilan Syariah yang menyatakan pria tersebut sebagai seorang Muslim dan memerintahkan untuk pemakaman ulang secara Islam.
Baca juga: Wanita Malaysia Ini Tak Mau Beragama Islam, tapi Pemerintah Menetapkannya Muslimah
Keluarga Raguram mengatakan dia adalah seorang Hindu ketika dia meninggal dan pergi ke Pengadilan Tinggi sipil untuk menghentikan upaya pemakaman ulangnya secara Islam. Namun Pengadilan Tinggi di Shah Alam tersebut pada 10 November 2022 menolak gugatan keluarga yang berusaha untuk mencegah pemakaman ulang tersebut.
Mais belum menggali kuburan jenazah Raguram untuk dimakamkan ulang, karena keluarganya mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi sipil.
Mengutip Malay Mail, Senin (20/2/2023), Pengadilan Tinggi sipil membuat keputusan seperti itu berdasarkan keputusan tertulis setebal 18 halaman tertanggal 6 Januari oleh hakim Pengadilan Tinggi Shahnaz Sulaiman.
Fakta Kasusnya
Raguram lahir dan hidup sebagai seorang Hindu, namun diduga masuk Islam pada 8 November 2012 di sebuah sekolah di Selangor di hadapan dua orang saksi.
Istrinya yang beragama Hindu dan kedua anaknya memperdebatkan dugaan perpindahan agamanya, karena Raguram tidak pernah terdaftar sebagai Muslim atau mengeluarkan sertifikat pindah agama ke Islam. Kartu identitasnya menyatakan dia adalah seorang Hindu.
Raguram pada Desember 2013 pergi ke Departemen Registrasi Nasional (NRD) untuk mengklarifikasi status agamanya dan pada Juni 2014 mengajukan kartu identitas baru, dengan kedua kejadian tersebut menunjukkan bahwa catatan resmi masih menyatakan statusnya sebagai seorang Hindu.
Pada 2 Maret 2015, Raguram mengukuhkan Statutory Declaration (SD) atau pernyataan di bawah sumpah yang mengatakan dirinya mabuk dan telah mengucapkan Kalimah Syahadat—pernyataan keyakinan yang diperlukan untuk masuk Islam—karena takut akan dugaan ancaman oleh dua orang.
Dia dilaporkan terus hidup sebagai seorang Hindu sebelum kematiannya pada 14 Maret 2020, dengan dua guru dinyatakan telah pergi ke rumah sakit dan berusaha untuk melakukan upacara pemakaman Islam tetapi akhirnya pergi tanpa melakukan upacara seperti itu karena mereka tidak dapat menunjukkan bukti masuk Islamnya.
Pemakaman Raguram digelar pada 15 Maret 2020, tetapi Dewan Agama Islam (Mais) Selangor keesokan harinya memulai proses pengadilan di Pengadilan Tinggi Syariah di Shah Alam.
Mais melalui surat tertanggal 20 Mei 2020 meminta agar istri Raguram hadir di pengadilan Syariah untuk bersaksi pada 21 Mei 2020, tetapi sang istri mengatakan dia tidak bisa hadir pada hari itu.
Pada 21 Mei 2020, Pengadilan Tinggi Syariah di Shah Alam menyatakan bahwa Raguram telah masuk Islam pada 8 November 2012 dan menyatakan bahwa dia adalah seorang Muslim pada saat kematiannya, dan memerintahkan agar Mais diizinkan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mendaftarkan dan mengelola konversi Raguram yang diklaim dan penguburan jasadnya sesuai dengan ritus Islam.
Kedua pihak berebut klaim hampir tiga tahun sejak jasad Raguram dimakamkan dalam upacara penguburan umat Hindu.
Kasus pengadilan ini penting karena pada akhirnya dapat memutuskan apakah jenazah pria Malaysia itu akan digali untuk dimakamkan kembali sesuai dengan upacara pemakaman Islam, dan apakah janda non-Muslimnya dan dua anaknya yang masih kecil akan dapat mewarisi asetnya atau justru asetnya akan masuk ke perbendaharaan umat Islam.
Dewan Agama Islam Selangor (Mais) maju ke pengadilan Syariah segera setelah kematian Raguram pada Maret 2020, dan pada Mei 2020 memperoleh perintah pengadilan Syariah yang menyatakan pria tersebut sebagai seorang Muslim dan memerintahkan untuk pemakaman ulang secara Islam.
Baca juga: Wanita Malaysia Ini Tak Mau Beragama Islam, tapi Pemerintah Menetapkannya Muslimah
Keluarga Raguram mengatakan dia adalah seorang Hindu ketika dia meninggal dan pergi ke Pengadilan Tinggi sipil untuk menghentikan upaya pemakaman ulangnya secara Islam. Namun Pengadilan Tinggi di Shah Alam tersebut pada 10 November 2022 menolak gugatan keluarga yang berusaha untuk mencegah pemakaman ulang tersebut.
Mais belum menggali kuburan jenazah Raguram untuk dimakamkan ulang, karena keluarganya mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi sipil.
Mengutip Malay Mail, Senin (20/2/2023), Pengadilan Tinggi sipil membuat keputusan seperti itu berdasarkan keputusan tertulis setebal 18 halaman tertanggal 6 Januari oleh hakim Pengadilan Tinggi Shahnaz Sulaiman.
Fakta Kasusnya
Raguram lahir dan hidup sebagai seorang Hindu, namun diduga masuk Islam pada 8 November 2012 di sebuah sekolah di Selangor di hadapan dua orang saksi.
Istrinya yang beragama Hindu dan kedua anaknya memperdebatkan dugaan perpindahan agamanya, karena Raguram tidak pernah terdaftar sebagai Muslim atau mengeluarkan sertifikat pindah agama ke Islam. Kartu identitasnya menyatakan dia adalah seorang Hindu.
Raguram pada Desember 2013 pergi ke Departemen Registrasi Nasional (NRD) untuk mengklarifikasi status agamanya dan pada Juni 2014 mengajukan kartu identitas baru, dengan kedua kejadian tersebut menunjukkan bahwa catatan resmi masih menyatakan statusnya sebagai seorang Hindu.
Pada 2 Maret 2015, Raguram mengukuhkan Statutory Declaration (SD) atau pernyataan di bawah sumpah yang mengatakan dirinya mabuk dan telah mengucapkan Kalimah Syahadat—pernyataan keyakinan yang diperlukan untuk masuk Islam—karena takut akan dugaan ancaman oleh dua orang.
Dia dilaporkan terus hidup sebagai seorang Hindu sebelum kematiannya pada 14 Maret 2020, dengan dua guru dinyatakan telah pergi ke rumah sakit dan berusaha untuk melakukan upacara pemakaman Islam tetapi akhirnya pergi tanpa melakukan upacara seperti itu karena mereka tidak dapat menunjukkan bukti masuk Islamnya.
Pemakaman Raguram digelar pada 15 Maret 2020, tetapi Dewan Agama Islam (Mais) Selangor keesokan harinya memulai proses pengadilan di Pengadilan Tinggi Syariah di Shah Alam.
Mais melalui surat tertanggal 20 Mei 2020 meminta agar istri Raguram hadir di pengadilan Syariah untuk bersaksi pada 21 Mei 2020, tetapi sang istri mengatakan dia tidak bisa hadir pada hari itu.
Pada 21 Mei 2020, Pengadilan Tinggi Syariah di Shah Alam menyatakan bahwa Raguram telah masuk Islam pada 8 November 2012 dan menyatakan bahwa dia adalah seorang Muslim pada saat kematiannya, dan memerintahkan agar Mais diizinkan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mendaftarkan dan mengelola konversi Raguram yang diklaim dan penguburan jasadnya sesuai dengan ritus Islam.
Lihat Juga :