Tak Bersalah, Pria AS Dibebaskan Setelah 21 Tahun Dipenjara

Jum'at, 10 Februari 2023 - 07:08 WIB
"Dia dijatuhi hukuman 67 tahun penjara karena kejahatan yang bahkan tidak dilakukan oleh siapa pun," kata Landusky kepada media lokal, Local 12, yang disitir dari Unilad, Jumat (10/2/2023).

"Saat responden pertama muncul, tidak ada jejak kaki di salju. Baru-baru ini turun salju," imbuhnya.

"Ada seekor anjing menggonggong di sebelah ketika mereka berhenti, tetangga mengatakan tidak ada anjing yang menggonggong dalam satu jam terakhir," sambungnya.

"Tidak ada jejak ban, jadi masuk akal bagi petugas penyelidik bahwa ini tidak terjadi," urainya.

"Ketika mereka masuk dan memeriksa rumah itu, mereka menulis dalam laporan mereka bahwa itu terlalu selektif untuk mereka," katanya.

"Ini ditulis dalam laporan-laporan ini. Laporan-laporan ini tidak diberikan kepada pembela," dia menambahkan.



Smith pun menjalani persidangan kedua. Tetapi alih-alih berjalan sesuai rencana, Jaksa Wilayah Fairfield malah memutuskan untuk membatalkan semua dakwaan terhadapnya.

Sejak Smith bebas pada tahun 2021, dia telah mengajukan klaim sebagai korban salah tangkap terhadap negara bagian di Pengadilan klaim Ohio.

Dewan Pengawas Ohio kemudian menyetujui pembayaran penyelesaian, memberikan Smith kompensasi $1,3 juta atau sekitar Rp19,6 miliar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More