Israel Ajukan RUU Cabut Kewarganegaraan Palestina, Aktivis: Pembersihan Etnis!

Rabu, 01 Februari 2023 - 09:05 WIB
Baca: Dalang Peretasan Terbesar dalam Sejarah Kejahatan Siber Kembali ke Israel

"Undang-undang dalam bentuk awalnya merupakan upaya untuk menghindari hukum internasional - dan bahkan hukum Israel - yang tidak mengizinkan pengusiran warga negara tanpa kehadiran negara lain yang memberi mereka kewarganegaraan atau tempat tinggal," kata penulis dan tahanan yang dibebaskan, Ameer Makhoul.

"Undang-undang itu berarti pembersihan etnis secara bertahap, dimulai dengan individu dan kemudian diperluas cakupannya," imbuhnya seperti dikutip dari New Arab, Rabu (1/2/2023).

RUU tersebut menindaklanjuti kesepakatan yang dibuat antara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mitra koalisi sayap kanannya untuk mengajukan undang-undang guna mengusir "teroris".

Ini lebih jauh dari undang-undang yang ada dengan menyatakan bahwa individu akan diusir ke wilayah Otoritas Palestina setelah hukuman mereka dijalani.

Baca: Berkelit dari Cecaran, AS Tolak Sebut Tepi Barat Wilayah Pendudukan Israel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!