Israel Ajukan RUU Cabut Kewarganegaraan Palestina, Aktivis: Pembersihan Etnis!
Rabu, 01 Februari 2023 - 09:05 WIB
Baca: Dalang Peretasan Terbesar dalam Sejarah Kejahatan Siber Kembali ke Israel
"Undang-undang dalam bentuk awalnya merupakan upaya untuk menghindari hukum internasional - dan bahkan hukum Israel - yang tidak mengizinkan pengusiran warga negara tanpa kehadiran negara lain yang memberi mereka kewarganegaraan atau tempat tinggal," kata penulis dan tahanan yang dibebaskan, Ameer Makhoul.
"Undang-undang itu berarti pembersihan etnis secara bertahap, dimulai dengan individu dan kemudian diperluas cakupannya," imbuhnya seperti dikutip dari New Arab, Rabu (1/2/2023).
RUU tersebut menindaklanjuti kesepakatan yang dibuat antara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mitra koalisi sayap kanannya untuk mengajukan undang-undang guna mengusir "teroris".
Ini lebih jauh dari undang-undang yang ada dengan menyatakan bahwa individu akan diusir ke wilayah Otoritas Palestina setelah hukuman mereka dijalani.
Baca: Berkelit dari Cecaran, AS Tolak Sebut Tepi Barat Wilayah Pendudukan Israel
"Undang-undang dalam bentuk awalnya merupakan upaya untuk menghindari hukum internasional - dan bahkan hukum Israel - yang tidak mengizinkan pengusiran warga negara tanpa kehadiran negara lain yang memberi mereka kewarganegaraan atau tempat tinggal," kata penulis dan tahanan yang dibebaskan, Ameer Makhoul.
"Undang-undang itu berarti pembersihan etnis secara bertahap, dimulai dengan individu dan kemudian diperluas cakupannya," imbuhnya seperti dikutip dari New Arab, Rabu (1/2/2023).
RUU tersebut menindaklanjuti kesepakatan yang dibuat antara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mitra koalisi sayap kanannya untuk mengajukan undang-undang guna mengusir "teroris".
Ini lebih jauh dari undang-undang yang ada dengan menyatakan bahwa individu akan diusir ke wilayah Otoritas Palestina setelah hukuman mereka dijalani.
Baca: Berkelit dari Cecaran, AS Tolak Sebut Tepi Barat Wilayah Pendudukan Israel
Lihat Juga :