Pakistan didesak bebaskan pria pengaku Nabi Muhammad

Kamis, 20 Februari 2014 - 17:53 WIB
Pakistan didesak bebaskan...
Pakistan didesak bebaskan pria pengaku Nabi Muhammad
A A A
Sindonews.com – Kalangan politisi dan akademisi mendesak Pemerintah Pakistan untuk membebaskan Mohammad Asghar,70, warga Inggris yang mengaku sebagai Nabi Muhammad.

Asghar sudah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Pakistan atas tuduhan penghujatan agama.

Desakan pembebasan itu dengan alasan, Asghar menderita sakit mental. Warga Inggris asal Pakistan itu sempat tinggald Edinburgh selama 40 tahun, sebelum akhirnya pindah ke Rawalpindi, dekat Islamabad, pada tahun 2010.

Oleh pihak medis, Asfghar didiagnosa menderita skizofrenia paranoid. Kampanye pembebasan Asghar juga pernah dilakukan keluarganya bulan lalu, dengan membawa bukti hasil tim medis.

Para pengacaranya yang mengunjungi Asghar di penjara Pakistan mengatakan, kondisi pria itu mengkhawatirkan. Dia pucat, mengalami dehidrasi, gemetar dan suaranya tidak jelas.

Desakan dari para politisi dan akademisi untuk pembebasan Asghar muncul dalam surat terbuka yang dirilis Independent. Beberapa tokoh yang menandatangani surat terbuka itu antara lain, politisi PartaiKeadilan Buruh,Sadiq Khan, pengacara hak asasi manusia Skotlandia, Aamer Anwar, akademisi dari Muslim Institute, masyarakat Islam di Inggris dan sejumlah badan amal.

Surat itu ditujukan kepada Presiden Pakistan Mamnoon Hussain “Seperti kebanyakan warga Inggris- Pakistan, Asghar adalah seorang pengusaha sukses dan pilar masyarakat yang tinggal selama bertahun-tahun di Inggris, di mana di seumur hidupnya bekerja keras, ia membantu mempromosikan ikatan persahabatan antara Inggris dan negara asalnya,” bunyi surat terbuka itu, seperti dikuip Mail Online, Kamis (20/2/2014).

”Kami yang bertanda tangan khawatir bahwa pemulihan penyakit (Asghar). Jika dia tetap ditahan di penajra Adiala, pengacaranya takut dia bisa bunuh diri. Kami dengan hormat mendesak Anda (Presiden Pakistan) untuk menggunakan kekuasaan Anda agar mengampuni Asghar dan dia dibebaskan dari penjara, sehingga dia dapat bertobat.”
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)