Demonstran Palestina kecam kunjungan Menlu AS
A
A
A
Sindonews.com – Demonstran Palestina pada Jumat (3/1/2014), mengecam upaya terbaru Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), John Kerry, untuk memajukan pembicaraan damai Palestina-Israel.
Seperti dilaporkan Reuters, beberapa jam sebelum Kerry dijadwalkan bertemu dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, ratusan demonstran Palestina turun ke jalan-jalan utama kota Ramallah, Tepi Barat. Mereka meneriakkan makian, "Kerry, Anda pengecut, tidak ada tempat untuk Anda di Palestina!"
Secara terpisah, seorang pejabat yang dekat dengan Abbas menyatakan, upaya Kerry untuk mendorong "perjanjian kerangka kerja" adalah sikap yang bias. Sebelumnya, Kerry mengatakan, kesepakatan tersebut akan mempersempit kesenjangan antara kedua sisi dan membuka jalan bagi kesepakatan akhir perundingan damai.
Yasser Abed Rabbo, wakil Abbas di Organisasi Pembebasan Palestina, mengatakan, rencana itu membatasi kedaulatan Palestina di tanah Palestina.
"Sisi Palestina bahkan tidak akan melihat selembar kertas tak berharga, perjanjian kerangka kerja yang berisi prinsip-prinsip umum untuk negosiasi, setelah kedua belah pihak melakukan negosiasi selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun," kata Abed Rabo.
Seperti dilaporkan Reuters, beberapa jam sebelum Kerry dijadwalkan bertemu dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, ratusan demonstran Palestina turun ke jalan-jalan utama kota Ramallah, Tepi Barat. Mereka meneriakkan makian, "Kerry, Anda pengecut, tidak ada tempat untuk Anda di Palestina!"
Secara terpisah, seorang pejabat yang dekat dengan Abbas menyatakan, upaya Kerry untuk mendorong "perjanjian kerangka kerja" adalah sikap yang bias. Sebelumnya, Kerry mengatakan, kesepakatan tersebut akan mempersempit kesenjangan antara kedua sisi dan membuka jalan bagi kesepakatan akhir perundingan damai.
Yasser Abed Rabbo, wakil Abbas di Organisasi Pembebasan Palestina, mengatakan, rencana itu membatasi kedaulatan Palestina di tanah Palestina.
"Sisi Palestina bahkan tidak akan melihat selembar kertas tak berharga, perjanjian kerangka kerja yang berisi prinsip-prinsip umum untuk negosiasi, setelah kedua belah pihak melakukan negosiasi selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun," kata Abed Rabo.
(esn)