Pakistan berniat terapkan UU Keamanan Cyber

Selasa, 23 Juli 2013 - 23:37 WIB
Pakistan berniat terapkan UU Keamanan Cyber
Pakistan berniat terapkan UU Keamanan Cyber
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Pakistan berencana untuk memberlakukan UU Keamanan Cyber ​​pada akhir 2013. Pemerintah Pakistan telah menyiapkan gugus tugas untuk melihat strategi keamanan cyber dan tim tanggap darurat.

Kebutuhan penerapan UU Keamanan Cyber disebabkan dengan kian meningkatnya jumlah pengguna internet di negara itu. Diharapkan, dengan keamanan yang lebih terjamin di dunia maya, maka jumlah transaksi on line juga akan kian tumbuh.

Seperti dilaporakn Xinhua, Selasa (23/7/2013), saat ini ada 30 juta pengguna internet di Pakistan. Tetapi, hanya sebagian kecil dari mereka menggunakan jasa keuangan online atau e-commerce. Pasalnya, masih banyak warga Pakistan yang menilai transaksi on line tidak aman, karena negara mereka tidak memiliki hukum yang mengatur transaksi di dunia maya.

"Saya telah meminta ahli di bidang keamanan cyber dan teknologi informasi untuk menyiapkan draf RUU tentang masalah cyber security yang akan saya sampaikan kepada DPR,” ujar Mushahid Hussain, Ketua Komite Senat tentang Pertahanan dan Produksi Pertahanan.

Meskipun belum ada payung hukum di bidang keamanan cyber, namun Pakistan telah memiliki unit anti-kejahatan cyber yang beroperasi di bawah satu lembaga penegak hukum yang utama. Tapi, fakta ini tidak diketahui banyak warga Pakistan, sehingga sulit bagi pengguna internet untuk mengajukan keluhan jika mendapat masalah.

"Waktunya telah tiba untuk Pakistan, karena merupakan korban perang cyber. Untuk memiliki strategi keamanan dunia maya, harus ada dana yang dialokasikan oleh pemerintah Pakistan untuk strategi keamanan cyber,” lanjut Hussain.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4849 seconds (0.1#10.140)