Hong Kong abaikan perintah AS untuk tangkap Snowden

Sabtu, 22 Juni 2013 - 14:46 WIB
Hong Kong abaikan perintah...
Hong Kong abaikan perintah AS untuk tangkap Snowden
A A A
Sindonews.com – Otoritas Hong Kong pada Sabtu (22/6/2013) memilih mengabaikan kabar perintah untuk mengangkap whistleblower NSA, Edward Snowden, dari Pemerintah AS. Kepolisian Hong Kong menegaskan, mantan karyawan CIA yang sedang diburu FBI itu di bawah perlindungan polisi Hong Kong.

Dari sebuah sumber, The Washington Post menulis, Pemerintah AS telah meminta Hong Kong untuk menahan Snowden dengan surat perintah penahanan sementara.

Tapi, Komisaris Polisi Hong Kong, Andy Tsang, menolak merespons permintaan Pemerintah AS itu. Menurut Tsang, Hong Kong akan menangani kasus Snowden dengan hukum Hong Kong sendiri. ”Undang-Undang yang diberlakukan di Hong Kong adalah hukum Hong Kong, bukan hukum asing,” kata Tsang.

Surat kabar Apple Daily, melaporkan, polisi telah disiagakan untuk menjaga dan melindungi Snowden di rumah, tempat dia berlindung. Polisi telah memeriksa dokumen untuk memastikan, bahwa dia tidak akan tinggal lama di Hong Kong.

Sumber hukum di Hong Kong, mengatakan Snowden sudah memiliki pengacara dari lembaga hak asasi manusia terkemuka untuk menghadapi upaya AS yang akan memaksanya untuk diekstradisi dari Hong Kong dan diadili di AS.

Seorang profesor hukum di Universitas Hong Kong, Simon Young, mengatakan permintaan ekstradisi resmi kemungkinan akan dilakukan AS melalui saluran diplomatik kepada Kepala Eksekutif Hong Kong.

Permintaan itu nantinya berupa tekanan kepada Pemerintah Hong Kong, untuk memutuskan apakah menyerahkan Snowden atau tidak.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7629 seconds (0.1#10.140)