Pro Kontra iringi rencana Kolombia melegalkan ekstasi
A
A
A
Sindonew.com - Pemerintah Kolombia sedang meninjau ulang undang-undang pengunaan narkoba sintetis, seperti ekstasi, Rabu (30/1/2013). Rencana UU baru tersebut akan diajukan pada Kongres dalam beberapa bulan mendatang
"Di bawah RUU narkotika baru itu, penggunaan pribadi narkotika sintetis seperti ekstasi akan dilegalkan dalam dosis pribadi," ungkap Ruth Stella Correa, Menteri Kehakiman Kolombia seperti dilansir BBC.co.uk Rabu (30/1/2013).
Correa mengatakan dengan UU baru tersebut hukum lama yang melarang penggunaan kokain dan mariyuana akan dihapus. Meski dalam UU lama, Kolombia tidak menjatuhkan sanksi hukum bagi mereka yang memiliki kokain dan mariyuana dalam jumlah kecil.
Amandemen ini dilakukan untuk mengatasi penggunaan dan penyelundupan narkotika. Peninjauan tersebut dilakukan oleh sebuah kelompok yang menyertakan mantan Presiden Cesar Gaviria, sejumlah pakar dan akademisi. Hasil tinjauan kelompok ini akan dijadikan rekomendasi delapan bulan mendatang.
"Mahkamah Konstitusi sendiri telah menentang kriminalisasi orang membawa mariyuana dan kokain dalam jumlah kecil," ungkap Ruth.
Sementara itu, juru Bicara Partai Hijau Kolombia mengatakan bahwa partai mereka mendukung rencana pemerintah yang bertujuan untuk mengakhiri bisnis tersebut.
Namun legalisasi narkotika sintetis juga menuai kritik. Beberapa pihak mengatakan langkah tersebut hanya akan membuat perdebatan tentang narkoba semakin berlarut-larut.
Pengumuman Menteri Kehakiman itu akan membuka kembali perdebatan penggunaan narkoba di Kolombia. Sebab, Kolombia masih mengadopsi sebuah pendekatan represif pada penggunaan narkotika yang mengancam hukuman pidana bagi pemilik dan pengguna narkotika.
"Di bawah RUU narkotika baru itu, penggunaan pribadi narkotika sintetis seperti ekstasi akan dilegalkan dalam dosis pribadi," ungkap Ruth Stella Correa, Menteri Kehakiman Kolombia seperti dilansir BBC.co.uk Rabu (30/1/2013).
Correa mengatakan dengan UU baru tersebut hukum lama yang melarang penggunaan kokain dan mariyuana akan dihapus. Meski dalam UU lama, Kolombia tidak menjatuhkan sanksi hukum bagi mereka yang memiliki kokain dan mariyuana dalam jumlah kecil.
Amandemen ini dilakukan untuk mengatasi penggunaan dan penyelundupan narkotika. Peninjauan tersebut dilakukan oleh sebuah kelompok yang menyertakan mantan Presiden Cesar Gaviria, sejumlah pakar dan akademisi. Hasil tinjauan kelompok ini akan dijadikan rekomendasi delapan bulan mendatang.
"Mahkamah Konstitusi sendiri telah menentang kriminalisasi orang membawa mariyuana dan kokain dalam jumlah kecil," ungkap Ruth.
Sementara itu, juru Bicara Partai Hijau Kolombia mengatakan bahwa partai mereka mendukung rencana pemerintah yang bertujuan untuk mengakhiri bisnis tersebut.
Namun legalisasi narkotika sintetis juga menuai kritik. Beberapa pihak mengatakan langkah tersebut hanya akan membuat perdebatan tentang narkoba semakin berlarut-larut.
Pengumuman Menteri Kehakiman itu akan membuka kembali perdebatan penggunaan narkoba di Kolombia. Sebab, Kolombia masih mengadopsi sebuah pendekatan represif pada penggunaan narkotika yang mengancam hukuman pidana bagi pemilik dan pengguna narkotika.
(esn)