PBB: Reformasi hukum Kolombia bisa loloskan penjahat perang
Selasa, 27 November 2012 - 23:46 WIB
PBB: Reformasi hukum Kolombia bisa loloskan penjahat perang
A
A
A
Sindonews.com - PBB memperingatkan, bahwa reformasi konstitusi yang diusulkan di Kolombia dapat menyebabkan tentara dan polisi yang melakukan kejahatan perang, bisa meloloskan diri dari tuntutan hukum.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay menyerukan Presiden Kolombia, Juan Manuel Santos dan kepala Kongres Barreras Roy untuk mempertimbangkan kembali dukungan mereka terhadap reformasi.
Selama konflik bersenjata antara Pemerintah Kolombia dengan pemberontak FARC yang berlangsung selama 50 tahun itu, diduga banyak terjadi kejahatan perang. Puluhan ribu orang telah tewas akibat pertikaian ini. Saat ini, tengah berlangsung pembicaraan damai antara Pemerintah Kolombia dengan pemberontak FARC.
"Jika diadopsi, reformasi ini akan merusak upaya-upaya sebelumnya yang dilakukan oleh pemerintah Kolombia. Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran hak asasi manusia, yang diduga dilakukan oleh anggota militer Kolombia dan polisi,” ujar Juru Bicara PBB, Cecile Pouilly pada konferensi pers di Jenewa, Selasa (27/11/2012).
Dalam Rancangan Undang-Undang yang baru, kejahatan perang dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh tentara atau polisi, akan diadili di Pengadilan Militer. Penentuan kejahatan akan ditangani oleh suatu badan militer. “Ini beresiko terjadinya penghilangan kesalahan yang sepatutnya diselidiki dan pelaku dimintai pertanggungjawaban," lanjut Pouilly.
Peneliti Independen PBB yang melaporkan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB, bulan lalu memperingatkan, bahwa di bawah reformasi konstitusional yang diusulkan, militer dan polisi yang diduga melakukan kejahatan perang bisa melarikan diri dari tuntutan hukum. "Hanya keadilan dapat membawa kedamaian sejati dan rekonsiliasi," kata Pouilly.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay menyerukan Presiden Kolombia, Juan Manuel Santos dan kepala Kongres Barreras Roy untuk mempertimbangkan kembali dukungan mereka terhadap reformasi.
Selama konflik bersenjata antara Pemerintah Kolombia dengan pemberontak FARC yang berlangsung selama 50 tahun itu, diduga banyak terjadi kejahatan perang. Puluhan ribu orang telah tewas akibat pertikaian ini. Saat ini, tengah berlangsung pembicaraan damai antara Pemerintah Kolombia dengan pemberontak FARC.
"Jika diadopsi, reformasi ini akan merusak upaya-upaya sebelumnya yang dilakukan oleh pemerintah Kolombia. Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran hak asasi manusia, yang diduga dilakukan oleh anggota militer Kolombia dan polisi,” ujar Juru Bicara PBB, Cecile Pouilly pada konferensi pers di Jenewa, Selasa (27/11/2012).
Dalam Rancangan Undang-Undang yang baru, kejahatan perang dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh tentara atau polisi, akan diadili di Pengadilan Militer. Penentuan kejahatan akan ditangani oleh suatu badan militer. “Ini beresiko terjadinya penghilangan kesalahan yang sepatutnya diselidiki dan pelaku dimintai pertanggungjawaban," lanjut Pouilly.
Peneliti Independen PBB yang melaporkan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB, bulan lalu memperingatkan, bahwa di bawah reformasi konstitusional yang diusulkan, militer dan polisi yang diduga melakukan kejahatan perang bisa melarikan diri dari tuntutan hukum. "Hanya keadilan dapat membawa kedamaian sejati dan rekonsiliasi," kata Pouilly.
(esn)