Teroris Christchurch Divonis Penjara Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat

Kamis, 27 Agustus 2020 - 09:59 WIB
loading...
Teroris Christchurch...
Pengadilan Selandia Baru memvonis teroris Christchurch, Brenton Tarrant (29), hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Foto/France24
A A A
WELLINGTON - Pengadilan Selandia Baru memvonis teroris Christchurch , Brenton Tarrant (29), hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Ini adalah untuk pertama kalinya vonis tersebut dijatuhkan di Selandia Baru.

Pria asal Australia itu telah membunuh 51 jemaah shalat Jumat dalam aksi penembakan paling mematikan di Selandia Baru . Ia didakwa dengan 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di Facebook.

Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch Cameron Mander mengatakan bahwa hukuman itu tidak akan cukup. (Baca: Keluarga Korban Minta Teroris Christchurch Dihukum Seumur Hidup )

"Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangat jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman dan kecaman," kata Mander dalam menjatuhkan hukuman.

"Sejauh yang saya bisa lihat, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda," imbuhnya seperti dikutip dari Strait Times, Kamis (27/8/2020).

Sebelumnya Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan bahwa Tarrant ingin menanamkan ketakutan pada mereka yang ia gambarkan sebagai penjajah. Ia juga dengan hati-hati merencanakan serangan agar menyebabkan pembantaian maksimum. (Baca: Jaksa: Selain Melakukan Pembantaian, Teroris Christchurch Juga Berencana Bakar Masjid )

Tarrant, seorang pendukung supremasi kulit putih yang mewakili dirinya selama persidangan, mengatakan melalui seorang pengacara di pengadilan bahwa ia tidak mengajukan banding permohonan penuntutan untuk seumur hidup tanpa hukuman pembebasan bersyarat.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)