Kepala Human Rights Watch Ditolak Masuk Kota Hong Kong

Selasa, 14 Januari 2020 - 01:01 WIB
Kepala Human Rights...
Kepala Human Rights Watch Ditolak Masuk Kota Hong Kong
A A A
HONG KONG - Kepala Human Rights Watch (HRW) Kenneth Roth ditolak masuk Hong Kong menjelang peluncuran laporan terbaru organisasi itu pada pekan ini.

Roth mengaku dihalangi di bandara Hong Kong untuk masuk kota itu. Ini menjadi larangan pertama yang dialaminya setelah sebelumnya dia bebas masuk ke Hong Kong.

Selama tujuh bulan unjuk rasa anti-pemerintah China, otoritas Hong Kong melarang beberapa aktivis, jurnalis asing dan akademisi.

"Tahun ini (laporan dunia baru) menggambarkan bagaimana pemerintah China merusak sistem hak asasi manusia (HAM) internasional. tapi otoritas baru memblokir saya masuk ke Hong Kong, menunjukkan memburuknya masalah," papar Roth di akun Twitternya.

Dia menambahkan, pejabat imigrasi Hong Kong hanya menyebut alasan imigrasi.

Saat konferensi pers rutin, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Chian Geng Shuang menyatakan HRW telah mendorong para radikal di Hong Kong untuk mengambil langkah ekstrem dan keras.

"Mereka menghasut para aktivis separatis Hong Kong dan bertanggung jawab besar atas kekacauan sekarang," ungkap Geng, dilansir Reuters.

Departemen Imigrasi Hong Kong menyatakan tidak berkomentar pada kasus-kasus individual. "Dalam menangani setiap kasus imigrasi, departemen akan sesuai hukum dan kebijakan imigrasi, sepenuhnya mempertimbangkan semua faktor dan kondisi terkait sebelum memutuskan apakah orang yang masuk akan diizinkan atau tidak," ungkap juru bicara Departemen Imigrasi.

Roth akan meluncurkan laporan pada 14 Januari di kantor pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1869 seconds (0.1#10.140)