Parlemen Inggris Loloskan RUU Kesepakatan Brexit

Jum'at, 10 Januari 2020 - 02:40 WIB
Parlemen Inggris Loloskan...
Parlemen Inggris Loloskan RUU Kesepakatan Brexit
A A A
LONDON - Parlemen Inggris meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesepakatan Brexit yang diajukan Perdana Menteri Boris Johnson, mengizinkan negara itu keluar dari Uni Eropa (UE). Pemungutan suara mengakhiri perselisihan selama bertahun-tahun terkait persyaratan awal penarikan Inggris.

Anggota House of Commons atau majelis rendah meratifikasi RUU Perjanjian Penarikan Inggris dari UE pada Kamis malam waktu setempat dengan 330 suara mendukung melawan 231 yang menolak seperti dikutip dari Deutsche Welle, Jumat (10/1/2020).

Hasil pemungutan suara ini membuka jalan bagi Inggris untuk meninggalkan UE pada 31 Januari mendatang.

Para legislator, pada kesempatn-kesempatan sebelumnya, berulang kali melakukan pemungutan suara untuk Perdana Menteri Boris Johnson dan pendahulunya Theresa May untuk mendapatkan dukungan bagi perjanjian Brexit. Namun, mayoritas 80 kursi yang dimenangkan oleh Johnson dalam pemilu bulan Desember tidak pernah ragu jika RUU akan disahkan kali ini.

RUU tersebut membahas masalah awal tentang pemisahan Inggris dari UE seperti hak warga negara UE dan penyelesaian keuangan Inggris. RUU ini juga menetapkan periode transisi 11 bulan untuk menyetujui kemitraan yang lebih luas dengan 27 negara yang tersisa.

Tanggal resmi Brexit hanya menandai awal upaya Inggris untuk memulihkan kembali hubungan dengan mitra dagang terdekatnya - yang akan tetap menjadi pasar tunggal terbesar di dunia meskipun kehilangan salah satu dari tiga kekuatan ekonomi utamanya. Johnson sejauh ini menegaskan bahwa periode transisi yang dirancang untuk memungkinkan tahap pembicaraan berikutnya - di mana Inggris harus membayar anggaran UE dan tetap terikat oleh sebagian besar aturannya - tidak akan diperpanjang.

Sebelumnya menjelang pembicaraan awal dengan Johnson pada Rabu lalu, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengatakan pada dasarnya tidak mungkin untuk menyetujui segala sesuatu dalam jangka waktu tersebut.

Kecuali jika Inggris meminta perpanjangan setelah tahun 2020, hubungan dagang sejak awal 2021 akan diatur oleh perjanjian apa pun yang dapat dicapai, atau aturan Organisasi Perdagangan Dunia.

Poin penting dalam kesepakatan Brexit adalah pengaturan di perbatasan antara Irlandia Utara, provinsi Inggris, dan anggota Uni Eropa Republik Irlandia.

Warga Inggris 52% hingga 48% memilih mendukung Brexit dalam referendum pada Juni 2016 lalu. Sejak saat itu, Inggris terbagi menjadi dua kubu keluar atau bertahan di UE.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)