UU Baru Singapura: Pemerkosaan dalam Pernikahan Dinyatakan Kejahatan

Senin, 30 Desember 2019 - 09:42 WIB
UU Baru Singapura: Pemerkosaan...
UU Baru Singapura: Pemerkosaan dalam Pernikahan Dinyatakan Kejahatan
A A A
SINGAPURA - Pemerintah Singapura telah mengamandemen undang-undang (UU)-nya untuk mendekriminalisasi percobaan bunuh diri. UU baru yang resmi berlaku 1 Januari 2020 ini juga memperlakukan tindakan pemerkosaan dalam pernikahan sebagai kejahatan.

Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Hukum (MinLaw), menyatakan bahwa UU anyar ini bagian dari Undang-Undang Reformasi Hukum Pidana yang disahkan di Parlemen pada Mei lalu.

Hukum di Singapura saat ini, di bawah Pasal 309 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang mencoba melakukan bunuh diri dapat dipenjara hingga satu tahun, atau denda, atau keduanya.

UU bernama Police Force Act and Mental Health (Care and Treatment) Act ini diamandemen sebenarnya untuk memberdayakan petugas polisi guna melakukan intervensi dalam kasus percobaan bunuh diri untuk mencegah cedera atau hilangnya nyawa orang.

Lebih lanjut, dalam amandememennya, UU ini mengatakan bahwa kekebalan atas tindakan pemerkosaan dalam pernikahan sepenuhnya dicabut. Terobosan hukum ini diklaim untuk memastikan bahwa semua perempuan dilindungi dari tindakan pelecehan seksual.

"Hubungan seksual dalam hubungan apa pun harus didasarkan pada kesepakatan bersama," kata dua kementerian dalam pernyataan bersama pekan lalu, yang dikutip dari The Star, Senin (30/12/2019).

Amandemen UU tersebut juga akan mencakup kriminalisasi pelanggaran seksual seperti voyeurisme, distribusi gambar-gambar intim tanpa persetujuan, dan "flash cyber" yang telah terjadi karena kemajuan teknologi.

Kedua kementerian mencatat bahwa pembuatan, distribusi, kepemilikan, dan akses pada rekaman voyeuristic atau gambar intim serta distribusi, atau ancaman untuk mendistribusikan gambar atau rekaman intim akan dikriminalkan.

Kedua kementerian itu menambahkan bahwa pemaparan alat kelamin yang non-konsensual, baik secara fisik maupun di ruang virtual juga akan menjadi kejahatan.

UU Perlindungan dari Pelecehan atau Protection from Harassment (Amendment) Act juga diamandemen, yang hasilnya menyatakan bahwa tindakan "doxxing" akan dikriminalisasi.

"Pelanggaran baru diperkenalkan untuk mengkriminalisasi publikasi informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi (misalnya foto, nomor kontak, alamat atau rincian pekerjaan) dengan maksud melecehkan, mengancam atau memfasilitasi kekerasan terhadap orang tersebut," imbuh pernyataan kedua kementerian.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)