Terbukti Disfungsi Ereksi, Dokter Singapura Bebas dari Tuduhan Memerkosa Pasien
loading...
A
A
A
SINGAPURA - Pengadilan Banding Singapura pada Rabu (10/6/2020) membebaskan seorang dokter dari tuduhan memerkosa, melecehkan secara seksual dan menganiaya seorang pasien perempuannya. Dia dibebaskan dari semua tuduhan setelah berhasil membuktikan bahwa dirinya mengalami disfungsi ereksi, termasuk pada saat kejadian yang dituduhkan lima tahun lalu.
Pada Februari tahun lalu, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap dokter Wee Teong Boo, 69. Saat itu, hakim menyatakan terdakwa bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dengan penetrasi digital dan tuduhan kedua menganiaya pasien.
Dia pada awalnya dituduh memerkosa seorang pasien berusia 23 tahun selama konsultasi larut malam pada 30 Desember 2015 di klinik Bedok.
Pada bulan Februari tahun lalu, dia dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Namun, dia dinyatakan bersalah atas tuduhan yang lebih rendah, yakni melakukan pelecehan seksual melalui penetrasi dan menganiaya pasien.
Pada hari Rabu, Pengadilan Banding menguatkan pembebasantuduhan pemerkosaan dan membatalkan hukuman atas pelecehan seksual dan penganiayaan.
Putusan keluar setelah pengacara terdakwa dan pihak jaksa beradu kesaksian dan bukti. Pihak jaksa meminta pengadilan untuk menghukum dokter Wee atas tuduhan pemerkosaan dan menegaskan keyakinannya atas tuduhan pelecehan seksual, dan minta agar hakim meningkatkan hukumannya jika tuduhan pelecehan seksual ditegakkan.
Sedangkan pihak pengacara terdakwa meminta agar hukuman atas pelecehan seksual dan penganiayaan dibatalkan. Pengacara juga meminta hakim pengadilan menegaskan pembebasantuduhan pemerkosaan terhadap dokter Wee.
Ketua Hakim Sundaresh Menon, bersama dengan Hakim Banding Steven Chong dan Hakim Belinda Ang, mengatakan bukti medis dengan jelas menetapkan bahwa dokter Wee memang menderita disfungsi ereksi pada saat kejadian yang dituduhkan.
Pasien awalnya menuduh bahwa dia diperkosa selama konsultasi larut malam dengan dokter Wee di kliniknya. Selain itu, pasien perempuan tersebut juga menuduh sang dokter melakukan pelecehan seksual pada kesempatan lain.
"Kami merasa tidak masuk akal bahwa dokter Wee bisa melakukan penetrasi pada vagina (pasien) dengan cara yang dia (pasien) jelaskan," kata para hakim. (Baca juga: Dokter Dokter Singapura Dituduh Berhubungan Seks dengan Pasien )
Pada Februari tahun lalu, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap dokter Wee Teong Boo, 69. Saat itu, hakim menyatakan terdakwa bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dengan penetrasi digital dan tuduhan kedua menganiaya pasien.
Dia pada awalnya dituduh memerkosa seorang pasien berusia 23 tahun selama konsultasi larut malam pada 30 Desember 2015 di klinik Bedok.
Pada bulan Februari tahun lalu, dia dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Namun, dia dinyatakan bersalah atas tuduhan yang lebih rendah, yakni melakukan pelecehan seksual melalui penetrasi dan menganiaya pasien.
Pada hari Rabu, Pengadilan Banding menguatkan pembebasantuduhan pemerkosaan dan membatalkan hukuman atas pelecehan seksual dan penganiayaan.
Putusan keluar setelah pengacara terdakwa dan pihak jaksa beradu kesaksian dan bukti. Pihak jaksa meminta pengadilan untuk menghukum dokter Wee atas tuduhan pemerkosaan dan menegaskan keyakinannya atas tuduhan pelecehan seksual, dan minta agar hakim meningkatkan hukumannya jika tuduhan pelecehan seksual ditegakkan.
Sedangkan pihak pengacara terdakwa meminta agar hukuman atas pelecehan seksual dan penganiayaan dibatalkan. Pengacara juga meminta hakim pengadilan menegaskan pembebasantuduhan pemerkosaan terhadap dokter Wee.
Ketua Hakim Sundaresh Menon, bersama dengan Hakim Banding Steven Chong dan Hakim Belinda Ang, mengatakan bukti medis dengan jelas menetapkan bahwa dokter Wee memang menderita disfungsi ereksi pada saat kejadian yang dituduhkan.
Pasien awalnya menuduh bahwa dia diperkosa selama konsultasi larut malam dengan dokter Wee di kliniknya. Selain itu, pasien perempuan tersebut juga menuduh sang dokter melakukan pelecehan seksual pada kesempatan lain.
"Kami merasa tidak masuk akal bahwa dokter Wee bisa melakukan penetrasi pada vagina (pasien) dengan cara yang dia (pasien) jelaskan," kata para hakim. (Baca juga: Dokter Dokter Singapura Dituduh Berhubungan Seks dengan Pasien )