Praktik Berbagi Pasangan Gegerkan Singapura: Istri Dibius untuk Diperkosa 5 Pria Lain

Kamis, 04 Mei 2023 - 20:04 WIB
loading...
Praktik Berbagi Pasangan Gegerkan Singapura: Istri Dibius untuk Diperkosa 5 Pria Lain
Kasus berbagi pasangan telah gemparkan publik Singapura. Seorang istri dibius suaminya untuk diperkosa 5 pria lain. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Praktik berbagi pasangan demi memuaskan fantasi seksual telah menggemparkan publik Singapura . Penghasut utama dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman 29 tahun penjara dan 24 cambukan dalam sidang pengadilan, Kamis (4/5/2023).

The Straits Times melaporkan bahwa pria berusia 42 tahun, ayah dari empat anak, berkonspirasi dengan lima pria lainnya agar istrinya sendiri dibius dan diperkosa selama periode delapan tahun.

Dia juga bersekongkol dengan dua pria untuk memerkosa istri kedua pria tersebut.

Serangan ini dilakukan dengan para pria mengambil foto dan video dari tindakan tersebut, dan tanpa menggunakan perlindungan kontrasepsi.



Pria yang diidentifikasi hanya sebagai J dalam dokumen pengadilan untuk melindungi identitas para korban, dikenai dakwaan terbanyak di antara tujuh pria yang diseret ke pengadilan untuk kasus ini.

Dia mengaku bersalah atas enam dakwaan—lima dakwaan bersekongkol untuk melakukan pemerkosaan dan satu dakwaan penyerangan seksual—dengan 11 dakwaan lainnya dipertimbangkan.


Penyimpangan Seksual yang Mengerikan


The Straits Times melaporkan bahwa Hakim See Kee Oon mengatakan selama sidang vonis: "Kasus ini melibatkan pengkhianatan yang mengejutkan atas kepercayaan perkawinan dan penyimpangan seksual yang mengerikan."

Hakim menambahkan bahwa dia tidak yakin bahwa J benar-benar menyesali tindakannya, karena permohonan keringanan hukumannya diisi dengan upaya untuk mengalihkan tanggung jawab dan mengalihkan kesalahan kepada orang lain, dan bahkan menyalahkan korban.

Pria itu, yang tidak didampingi pengacara, menuduh istrinya tidak setia, dan mengatakan tindakannya sebagai pembalasan atas perselingkuhannya.

Dia juga telah menyerahkan laporan psikiatris yang menyatakan bahwa dia memiliki kecanduan seks, tetapi hakim tidak menerima bahwa laporan tersebut dapat diandalkan atau relevan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)