Berkhianat, Eks Presiden Pakistan Pervez Musharraf Dihukum Mati

Selasa, 17 Desember 2019 - 15:15 WIB
Berkhianat, Eks Presiden...
Berkhianat, Eks Presiden Pakistan Pervez Musharraf Dihukum Mati
A A A
ISLAMABAD - Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan khusus negara itu karena dianggap melakukan pengkhianatan tingkat tinggi, Selasa (17/12/2019). Ia adalah mantan penguasa militer pertama yang diadili dan dihukum karena pengkhianatan.

Kasus ini, bersama dengan sejumlah orang lainnya, diajukan pada tahun 2013 setelah kembali dari pengasingan selama empat tahun. Musharraf kembali ke Pakistan untuk mencalonkan diri di parlemen untuk "menyelamatkan negara itu. Dalam kasus ini, ia didakwa karena menangguhkan, menumbangkan, dan mencabut Konstitusi, serta memaksakan keadaan darurat pada November 2007 dan menahan para hakim di pengadilan tinggi Pakistan.

Musharraf, yang telah meninggalkan Pakistan segera setelah dia mengundurkan diri sebagai Presiden pada 2008, keluar dari negara itu untuk kedua kalinya pada Maret 2016 karena “perawatan medis”. Putusan pengadilan itu dilakukan secara in absentia.

Musharraf didakwa pada 31 Maret 2014, dan jaksa penuntut telah mengajukan seluruh bukti di hadapan pengadilan khusus pada bulan September tahun yang sama. Tapi persidangan berjalan lambat.

Pengadilan khusus, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Hakim Agung Waqar Ahmad Seth, telah mengumumkan akan memberikan putusannya dalam kasus tersebut pada hari ini.

Namun, jaksa pemerintah, Advokat Ali Zia Bajwa, mengatakan bahwa mereka telah mengajukan tiga petisi. Salah satu petisi meminta pengadilan membuat tiga orang - mantan Perdana Menteri Shaukat Aziz, mantan Ketua Mahkamah Agung Abdul Hameed Dogar dan mantan Menteri Hukum Zahid Hamid - menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Kami juga ingin menjadikan fasilitator dan sahabat Musharraf sebagai tersangka. Penting bahwa persidangan semua tersangka dilakukan secara bersamaan,” kata Bajwa, menurut kantor berita IANS yang dikutip Hindustan Times.

Selama persidangan, penasihat Musharraf Raza Bashir juga meminta waktu 15 hingga 20 hari agar kliennya bisa memberikan pernyataan.

"Musharraf berhak atas pengadilan yang adil," katanya.
(ian)
Berita Terkait
Indonesia Kirimkan Bantuan...
Indonesia Kirimkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Pakistan
Ledakan Bom Bunuh Diri...
Ledakan Bom Bunuh Diri Dekat Pos Pemeriksaan Keamanan di Pakistan Barat
Buntut Kecelakaan Pesawat...
Buntut Kecelakaan Pesawat PIA, Pakistan Larang Terbang 262 Pilot
Gagal di Medan Perang,...
Gagal di Medan Perang, Pakistan Tuding India Dalangi Serangan Teror yang Tewaskan 5 Orang
Korban Selamat Pesawat...
Korban Selamat Pesawat PIA: Yang Saya Lihat Hanya Api
Airbus Mulai Selidiki...
Airbus Mulai Selidiki Kecelakaan Pesawat di Pakistan
Berita Terkini
Menhan Israel Ancam...
Menhan Israel Ancam Bunuh Para Pemimpin Iran Pengganti Khamenei
22 menit yang lalu
Demi Moral, Turki Tolak...
Demi Moral, Turki Tolak Berlabuh Kapal Pesiar Pembawa 2.000 Penumpang LGBTQ
1 jam yang lalu
Aliansi Pertahanan Australia-Fiji...
Aliansi Pertahanan Australia-Fiji Ditandatangani, China Uji Coba Rudal di Pasifik
1 jam yang lalu
Kunjungan PM India ke...
Kunjungan PM India ke Indonesia Jadi Momentum Perkuat Dialog Perlindungan Minoritas
1 jam yang lalu
Kapal Pesiar Supermewah...
Kapal Pesiar Supermewah Diduga Milik Putin Muncul Dikawal Kapal Perang Rusia, Dibuntuti Pasukan NATO
2 jam yang lalu
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
3 jam yang lalu
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved