Berkhianat, Eks Presiden Pakistan Pervez Musharraf Dihukum Mati

Selasa, 17 Desember 2019 - 15:15 WIB
Berkhianat, Eks Presiden...
Berkhianat, Eks Presiden Pakistan Pervez Musharraf Dihukum Mati
A A A
ISLAMABAD - Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan khusus negara itu karena dianggap melakukan pengkhianatan tingkat tinggi, Selasa (17/12/2019). Ia adalah mantan penguasa militer pertama yang diadili dan dihukum karena pengkhianatan.

Kasus ini, bersama dengan sejumlah orang lainnya, diajukan pada tahun 2013 setelah kembali dari pengasingan selama empat tahun. Musharraf kembali ke Pakistan untuk mencalonkan diri di parlemen untuk "menyelamatkan negara itu. Dalam kasus ini, ia didakwa karena menangguhkan, menumbangkan, dan mencabut Konstitusi, serta memaksakan keadaan darurat pada November 2007 dan menahan para hakim di pengadilan tinggi Pakistan.

Musharraf, yang telah meninggalkan Pakistan segera setelah dia mengundurkan diri sebagai Presiden pada 2008, keluar dari negara itu untuk kedua kalinya pada Maret 2016 karena “perawatan medis”. Putusan pengadilan itu dilakukan secara in absentia.

Musharraf didakwa pada 31 Maret 2014, dan jaksa penuntut telah mengajukan seluruh bukti di hadapan pengadilan khusus pada bulan September tahun yang sama. Tapi persidangan berjalan lambat.

Pengadilan khusus, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Hakim Agung Waqar Ahmad Seth, telah mengumumkan akan memberikan putusannya dalam kasus tersebut pada hari ini.

Namun, jaksa pemerintah, Advokat Ali Zia Bajwa, mengatakan bahwa mereka telah mengajukan tiga petisi. Salah satu petisi meminta pengadilan membuat tiga orang - mantan Perdana Menteri Shaukat Aziz, mantan Ketua Mahkamah Agung Abdul Hameed Dogar dan mantan Menteri Hukum Zahid Hamid - menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Kami juga ingin menjadikan fasilitator dan sahabat Musharraf sebagai tersangka. Penting bahwa persidangan semua tersangka dilakukan secara bersamaan,” kata Bajwa, menurut kantor berita IANS yang dikutip Hindustan Times.

Selama persidangan, penasihat Musharraf Raza Bashir juga meminta waktu 15 hingga 20 hari agar kliennya bisa memberikan pernyataan.

"Musharraf berhak atas pengadilan yang adil," katanya.
(ian)
Berita Terkait
Indonesia Kirimkan Bantuan...
Indonesia Kirimkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Pakistan
Ledakan Bom Bunuh Diri...
Ledakan Bom Bunuh Diri Dekat Pos Pemeriksaan Keamanan di Pakistan Barat
Buntut Kecelakaan Pesawat...
Buntut Kecelakaan Pesawat PIA, Pakistan Larang Terbang 262 Pilot
Korban Selamat Pesawat...
Korban Selamat Pesawat PIA: Yang Saya Lihat Hanya Api
Airbus Mulai Selidiki...
Airbus Mulai Selidiki Kecelakaan Pesawat di Pakistan
Kantongi Lisensi Palsu,...
Kantongi Lisensi Palsu, 150 Pilot PIA Dilarang Terbang
Berita Terkini
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
2 jam yang lalu
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
4 jam yang lalu
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
5 jam yang lalu
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
7 jam yang lalu
Iran Tegaskan Belum...
Iran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Akhir dengan AS
7 jam yang lalu
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
9 jam yang lalu
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved