Nodai Bendera China, Aktivis Hong Kong Dihukum Kerja Sosial 200 Jam

Rabu, 30 Oktober 2019 - 07:33 WIB
Nodai Bendera China,...
Nodai Bendera China, Aktivis Hong Kong Dihukum Kerja Sosial 200 Jam
A A A
HONG KONG - Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman 200 jam kerja sosial kepada Law Man-chung (21), Selasa (29/10). Pemuda itu terbukti melemparkan bendera China ke udara, menginjak-injaknya dan kemudian melemparkannya ke tempat sampah. Aksi ini dilakukan Man-chung pada aksi demonstrasi di Hong Kong 22 September silam.

Seperti dilaporkan South China Morning Post, Man-chung mengakui tuduhan itu dan ini menjadi pengadilan kasus pertama penodaan bendera China dalam aksi demosntrasi di Hong Kong. Tuduhan mencemarkan bendera nasional bisa dihukum hingga tiga tahun penjara dan denda 50 ribu Dolar Hong Kong.

Hakim yang memimpin persidangan kasus ini, Li Chi-ho, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Man-chung itu tergolong serius. Tapi untungnya, Man-chung tidak melakukan tindakan yang lebih parah, seperti membakar bendera.

Li mengadopsi rekomendasi untuk pengabdian masyarakat, tetapi meningkatkan hukuman itu menjadi 200 jam untuk mencerminkan keseriusan pelanggaran. Bendera yang menjadi barang bukti kasus ini diambil dari tiang bendera di Balai Kota Sha Tin oleh pengunjuk rasa yang tidak dikenal.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bendera itu kemudian dibawa ke pusat perbelanjaan New Town Plaza, di mana Man-chung bergabung dengan demonstran yang lain dalam melempar bendera itu berulang kali dan menginjak-injaknya sambil meneriakkan slogan-slogan anti pemerintah.

Beberapa pengunjuk rasa menyemprot bendera itu dengan cat hitam dan cairan yang tidak diketahui. Man-chung dan sejumlah demonstran lainnya kemudian memajang bendera itu di lantai tiga pusat perbelanjaan sebelum menjatuhkannya ke tanah. Mereka kemudian melemparkannya ke tempat sampah.

Saat ini, Polisi Hong Kong tengah menyelidiki sembilan kasus penodaan bendera China yang terjadi dalam aksi demonstrasi anti pemerintah yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Kasus pertama terjadi pada 1 Juli silam, ketika pengunjuk rasa mengganti bendera China di luar gedung Dewan Legislatif dengan versi hitam dari bendera bauhinia Hong Kong.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)