Raja Salman Bebaskan Perempuan Saudi Bepergian Tanpa Izin Wali Pria
A
A
A
RIYADH - Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dari Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan Dekrit Kerajaan yang membebaskan kaum perempuan di negara itu bepergian tanpa perlu mendapatkan izin dari wali pria (suami, ayah atau pun saudara laki-laki).
Dengan dekrit raja tersebut, para perempuan Saudi bebas bekerja di kantor-kantor layaknya kaum pria.
Keputusan Kerajaan, sebagaimana dilansir Arab News, sudah dikeluarkan pada 29 Juli. Keputusan itu menekankan hak semua warga negara Arab Saudi, baik pria maupun wanita, untuk mendapatkan paspor dan hak bagi perempuan untuk tidak memerlukan izin wali prianya untuk bepergian atau bekerja di luar rumah.
Di bawah aturan yang baru, hanya anak di bawah umur yang harus mendapatkan izin dari wali prianya untuk mendapatkan paspor dan bepergian.
Keputusan Raja Salman untuk mengeluarkan dekrit ini muncul setelah diskusi panjang di Dewan Syura yang memutuskan bahwa perubahan hukum tersebut merupakan langkah ke arah yang benar.
Putri Reema Bandar al-Saud, Duta Besar perempuan Saudi pertama untuk Amerika Serikat, mengonfirmasi Keputusan Kerajaan di media sosial. (Baca: Perempuan Saudi Kini Dapat Bepergian Tanpa Izin Wali Prianya )
"Saya gembira untuk mengonfirmasi bahwa KSA (Kerajaan Arab Saudi) akan memberlakukan amandemen undang-undang perburuhan dan perdata yang dirancang untuk meningkatkan status perempuan Saudi dalam masyarakat kita, termasuk memberi mereka hak untuk mengajukan paspor dan bepergian secara mandiri," kata Putri Reema yang dikutip SINDOnews dari akun Twitter-nya, @rbalsaud, Jumat (2/8/2019).
“Perkembangan ini sudah lama terjadi. Dari dimasukkannya perempuan dalam dewan konsultatif untuk mengeluarkan SIM (surat izin mengemudi) untuk perempuan, kepemimpinan kami telah membuktikan komitmen tegasnya terhadap kesetaraan gender," lanjut Putri Reema yang menganggap keputusan kerajaan ini sebagai sejarah.
Tahun lalu, Raja Salman mengeluarkan Dekrit Kerajaan yang mencabut larangan perempuan untuk mengemudikan kendaraan.
Dengan dekrit raja tersebut, para perempuan Saudi bebas bekerja di kantor-kantor layaknya kaum pria.
Keputusan Kerajaan, sebagaimana dilansir Arab News, sudah dikeluarkan pada 29 Juli. Keputusan itu menekankan hak semua warga negara Arab Saudi, baik pria maupun wanita, untuk mendapatkan paspor dan hak bagi perempuan untuk tidak memerlukan izin wali prianya untuk bepergian atau bekerja di luar rumah.
Di bawah aturan yang baru, hanya anak di bawah umur yang harus mendapatkan izin dari wali prianya untuk mendapatkan paspor dan bepergian.
Keputusan Raja Salman untuk mengeluarkan dekrit ini muncul setelah diskusi panjang di Dewan Syura yang memutuskan bahwa perubahan hukum tersebut merupakan langkah ke arah yang benar.
Putri Reema Bandar al-Saud, Duta Besar perempuan Saudi pertama untuk Amerika Serikat, mengonfirmasi Keputusan Kerajaan di media sosial. (Baca: Perempuan Saudi Kini Dapat Bepergian Tanpa Izin Wali Prianya )
"Saya gembira untuk mengonfirmasi bahwa KSA (Kerajaan Arab Saudi) akan memberlakukan amandemen undang-undang perburuhan dan perdata yang dirancang untuk meningkatkan status perempuan Saudi dalam masyarakat kita, termasuk memberi mereka hak untuk mengajukan paspor dan bepergian secara mandiri," kata Putri Reema yang dikutip SINDOnews dari akun Twitter-nya, @rbalsaud, Jumat (2/8/2019).
“Perkembangan ini sudah lama terjadi. Dari dimasukkannya perempuan dalam dewan konsultatif untuk mengeluarkan SIM (surat izin mengemudi) untuk perempuan, kepemimpinan kami telah membuktikan komitmen tegasnya terhadap kesetaraan gender," lanjut Putri Reema yang menganggap keputusan kerajaan ini sebagai sejarah.
Tahun lalu, Raja Salman mengeluarkan Dekrit Kerajaan yang mencabut larangan perempuan untuk mengemudikan kendaraan.
(mas)