Prancis Serukan Iran Hormati Kesepakatan Nuklir

Kamis, 09 Mei 2019 - 06:49 WIB
Prancis Serukan Iran...
Prancis Serukan Iran Hormati Kesepakatan Nuklir
A A A
PARIS - Prancis meminta Iran untuk menghormati semua komitmennya setelah Teheran mengumumkan pihaknya akan melonggarkan beberapa pembatasan terhadap program nuklirnya. Paris memperingatkan terhadap tindakan apa pun yang akan mengarah pada eskalasi.

Iran mengumumkan langkah-langkah untuk menghentikan pelanggaran terhadap kesepakatan 2015 dengan kekuatan dunia, namun Teheran mengancam akan ada tindakan lebih lanjut jika negara-negara kekuatan dunia tidak melindunginya dari sanksi Amerika Serikat (AS).

“Perancis memperhatikan pernyataan ini dengan prihatin. Prancis berkomitmen untuk memastikan bahwa perjanjian ini, kunci untuk rezim non-proliferasi internasional dan keamanan internasional, sepenuhnya dilaksanakan,” kata wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis Olivier Gauvin dalam sebuah pernyataan.

"Adalah penting untuk menghindari tindakan apa pun yang akan menghalangi pelaksanaan kewajiban mereka oleh para pihak yang sekarang terlibat dalam perjanjian atau yang akan memicu eskalasi," imbuhnya.

"Prancis bertekad untuk memastikan bahwa perjanjian itu sepenuhnya dilaksanakan dan bahwa saluran keuangan dan ekspor Iran tetap terbuka," tukasnya seperti dilansir dari Reuters, Kamis (9/5/2019).

Gauvin mengatakan Prancis berhubungan erat dengan pihak-pihak yang tersisa dari perjanjian tersebut, terutama Eropa, untuk meninjau kembali pernyataan Iran.

Amerika Serikat mengatakan belum selesai menjatuhkan sanksi terhadap Iran dan merencanakan lebih "segera". AS memperingatkan Eropa agar tidak melakukan bisnis dengan Teheran melalui sistem perdagangan non-dolar untuk menghindari sanksi AS.

Terbaru, AS menjatuhkan sanksi terhadap Iran. Sanksi itu menyasar sektor baja, alumunium, tembaga dan besi Iran yang bernilai sekitar 10 persen dari ekonomi negara itu.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)