Indonesia Akan Izinkan Komisi HAM PBB ke Papua

Kamis, 31 Januari 2019 - 00:51 WIB
Indonesia Akan Izinkan...
Indonesia Akan Izinkan Komisi HAM PBB ke Papua
A A A
JENEWA - Indonesia dilaporkan telah setuju untuk mengizinkan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) untuk masuk ke Papua barat. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner OHCHR, Michelle Bachelet.

Bachelet mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan pihak berwenang Indonesia dalam masalah Papua Barat dan telah meminta akses ke daerah tersebut.

"Pada prinsipnya Indonesia telah setuju untuk memberikan kantor komisi akses ke Papua dan kami sedang menunggu konfirmasi pengaturan," kata juru bicara, Ravina Shamdasandi, seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (31/1/2019).

Dalam kesempatan itu, Shamdasani menyinggung terkait penyerangan terhadap 17 pekerja konstruksi di Nduga beberapa waktu lalu. Menurutnya serangan yang dilakukan oleh kelompok separatis tersebut tidak dapat diterima. Namun ia menilai pemerintah Indonesia tidak bisa menangani akar penyebab konflik separatis di Papua Barat.

Permintaan OHCHR ini disampaikan setelah pemimpin Papua Barat yang diasingkan, Benny Wenda, menyerahkan petisi yang ditandatangani oleh 1,8 juta warganya.

Menurut juru bicara PBB itu pertemuan tersebut tidak diatur untuk tujuan menerima petisi tersebut tetapi dalam konteks sesi peninjauan berkala universal Vanuatu di hadapan dewan hak asasi manusia PBB.

Baca Juga: RI Kecam Langkah Vanuatu Selundupkan Tokoh Separatis Papua ke PBB

Petisi ini menyerukan penyelidikan PBB terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan referendum kemerdekaan yang diawasi secara internasional. Petisi ini diselundupkan keluar dari wilayah Indonesia pada 2017 lalu.

"Pada 2017, hampir 2 juta dari Anda berisiko ditangkap, disiksa, dan dibunuh untuk mengangkat suara Anda melalui petisi bersejarah ini," kata Benny Wenda setelah pertemuan.

“Hari ini, dengan dukungan resmi tingkat negara bagian dari pemerintah Vanuatu, kami, rakyat Papua Barat, telah menyerahkannya kepada komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia. Kami bekerja siang dan malam untuk mendekati majelis umum PBB di New York,” ujarnya.

Petisi itu dilarang di Papua Barat dan peredarannya di dunia maya di blokir oleh pemerintah Indonesia. "Petisi itu diselundupkan dari ujung Papua ke ujung lainnya," ungkap Wenda.

Pada bulan September 2017 Wenda berusaha untuk mengirimkan petisi kepada komite dekolonisasi PBB tetapi ditolak. Kala itu Komite Dekolonisasi PBB mengatakan Papua Barat berada di luar mandatnya.

Ketua komite, Rafael Ramirez, mengatakan pada saat itu mandat hanya diperluas ke 17 negara yang diidentifikasi oleh PBB sebagai wilayah yang tidak memerintah sendiri.

Baca: PBB Tolak Permohonan Kemerdekaan Papua Barat

Petisi itu mencakup permintaan baru untuk penyelidikan PBB terhadap kekerasan di Nduga, termasuk tuduhan bahwa pasukan Indonesia menggunakan senjata kimia terhadap warga sipil - tuduhan yang dibantah Indonesia.

Billy Wibisono, sekretaris pertama urusan politik kedutaan Indonesia di Canberra, mengatakan tuduhan itu tidak berdasar, menyesatkan dan berita yang salah.

"Separatis bersenjata di Papua telah melakukan kejahatan keji termasuk pembunuhan warga sipil tak berdosa," katanya dalam sebuah surat kepada Saturday Paper, yang menerbitkan tuduhan itu.

“Sebagai anggota yang patuh terhadap Organisasi untuk Pelarangan Senjata Kimia, Indonesia tidak memiliki zat kimia sebagaimana tercantum dalam daftar 1 Konvensi Senjata Kimia; sedangkan daftar 2 dan 3 zat kimia digunakan untuk tujuan yang sepenuhnya damai. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh 19 inspeksi OPCW sejak 2004. Oleh karena itu, tidak ada peralatan Indonesia yang pernah memiliki atau menggunakan senjata kimia apa pun,” tegasnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)