AS Jatuhkan Sanksi kepada Wakil Presiden Nikaragua

Rabu, 28 November 2018 - 14:26 WIB
AS Jatuhkan Sanksi kepada...
AS Jatuhkan Sanksi kepada Wakil Presiden Nikaragua
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada Wakil Presiden Nikaragua Rosario Murillo, istri Presiden Daniel Ortega. AS menuduhnya telah melakukan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Rosario Murillo diyakini mempunyai pengaruh terhadap organisasi pemuda yang dikatakan AS terlibat dalam pembunuhan ektra yudisial, penyiksaan dan penculikan seperti dikutip dari BBC, Rabu (28/11/2018).

Sanksi juga dikenakan pada penasihat keamanan pasangan presiden dan wakil presiden itu.

Murillo telah memerintah Nikaragua bersama dengan Ortega selama lebih dari satu dekade. Ia dituduh mengendalikan polisi dan sayap pemuda dari Front Pembebasan Sandinista yang pro pemerintah.

Departemen Keuangan AS mengatakan pihaknya menggunakan perintah eksekutif baru yang dikeluarkan oleh Presiden AS Donald Trump untuk menghukum Murillo, menuduhnya merusak demokrasi Nikaragua.

Sementara itu pembantunya sekaligus penasihat keamanan presiden, Nestor Moncada Lau, dituduh melakukan perintah dengan membayar kelompok-kelompok bersenjata untuk menyerang demonstran anti-pemerintah selama berbulan-bulan pada awal tahun ini.

Sanksi akan melarang individu AS, bank dan entitas lain melakukan transaksi dengan pasangan itu. Sanksi juga akan membekukan aset milik keduanya yang ada di AS.

Nikaragua telah mengalami pergolakan besar tahun ini. Pada bulan April, pengunjuk rasa anti-pemerintah menuntut presiden sosialis, Ortega, mundur setelah rencana reformasi pensiunnya yang tidak populer ditolak warga Nikaragua.

Namun, ia menolak bernegosiasi dan malah mengirim pasukan keamanan. Ratusan orang kemudian terbunuh dalam waktu beberapa minggu.

Awal bulan ini, aktivis oposisi Felix Maradiaga mengatakan kepada BBC bahwa hak asasi manusia di Nikaragua berada di krisis paling parah dalam generasi.

Maradiaga dipaksa melarikan diri dari negaranya pada Juli lalu setelah menerima ancaman pembunuhan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8780 seconds (0.1#10.140)